Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok aturan untuk menaikan batas modal perusahaan asuransi dan reasuransi. Batas modal perusahaan reasuransi akan naik dari Rp200 miliar menjadi Rp1 triliun pada 2026 dan Rp2 triliun pada 2028.
Masih ada beberapa perusahaan reasuransi yang batas modalnya di bawah Rp1 triliun saat ini. Terkait hal tersebut Direktur Utama PT Reasuransi Indonesia Utama atau Indonesia Re Benny Waworuntu mengatakan ada beberapa cara untuk menaikan ekuitas perusahaan reasuransi.
Benny mengatakan untuk menambah modal ada dua cara yakni pertama organik dari dalam dan kedua anorganik atau dari luar.
“Organik itu penebalan atau pemupukan modal dari hasil usaha, artinya laba yang tidak diambil sebagai dividen, itu akan dikembalikan ke modal,” kata Benny kepada Bisnis, Senin (5/6/2023),
Benny menambahkan untuk anorganik bisa dari luar seperti halnya Indonesia Re mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN). Selain itu bisa dari Initial Public Offering (IPO) atau penerbitan saham baru.
“Bisa juga dengan menggandeng partner atau merger,” imbuh Benny.
Baca Juga
Di sisi lain, PT Reasuransi Maipark Indonesia juga memiliki strategi serupa untuk menaikan batas modalnya. Perusahaan reasuransi ini memiliki ekuitas Rp679 miliar per Maret 2023.
Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya yakni Rp627 miliar. Namun masih lebih rendah apabila batas modal reasuransi dinaikan pada 2026 dan 2028.
“Caranya bisa dengan pertumbuhan organik [dari dalam] maupun non-organik [dari luar Maipark]. Kami masih mengkaji opsi-opsi tersebut sambil melihat perkembangan aturan pemenuhan modal yang baru ini nantinya,” kata Direktur Teknik PT Reasuransi Maipark Indonesia Heddy Agus Pritasa kepada Bisnis, Selasa (6/6/2023).
Terkait aturan batas modal, Heddy pun mengatakan menurutinya aturan tersebut masih perlu adanya kajian mendalam dari seluruh asosiasi perasuransian dan komprehensif tentang aturan tersebut meliputi besaran dan waktu pemenuhan modalnya. Selanjutnya diskusi asosiasi dengan regulator akan hal ini.
“Maipark perlu mempersiapkan jauh-jauh hari rencana pemenuhan aturan modal yang baru tersebut nantinya,” kata dia.
Presiden Direktur Marein Indonesia Yanto Jayadi Wibisono menuturkan bahwa peningkatan ekuitas minimum dapat memperkuat dan lebih menyehatkan perusahaan asuransi. Namun demikian, Yanto mengatakan bahwa hal utama yang menjadi perhatian dari pelaku industri asuransi dari adanya rencana peningkatan ekuitas adalah terkait tahapan dan masa transisi.