Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Indikasi Salah Investasi hingga Korupsi, OJK Awasi 61 Dapen BUMN

OJK melakukan pengawasan baik secara onsite maupun offsite terhadap seluruh dana pensiun, termasuk 61 dana pensiun BUMN.
Pengunjung gerai Slik menunggu panggilan petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Bisnis/Abdurachman
Pengunjung gerai Slik menunggu panggilan petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa regulator sedang melakukan pengawasan terhadap 61 dana pensiun pemberi kerja (DPPK) pelat merah. Upaya itu seiring dengan munculnya indikasi salah investasi hingga korupsi di tubuh dana pensiun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono bahwa OJK melakukan pengawasan baik secara onsite maupun offsite terhadap seluruh dana pensiun, termasuk 61 DPPK BUMN.

“Pengukuran tingkat kesehatan dana pensiun memperhatikan banyak aspek, mulai dari profil risiko, pendanaan, hingga tata kelola,“ tutur Ogi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Mei 2023, Selasa (6/6/2023).

Ogi mengungkapkan bahwa pihaknya terus mendorong penguatan tata kelola dan penerapan manajemen risiko di dana pensiun agar semakin baik dan prudent.

Selain itu, Ogi mengklaim bahwa OJK juga terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kementerian BUMN mengenai hasil asesmen dana pensiun BUMN.

“[Komunikasi dan koordinasi dengan Kementerian BUMN dilakukan] cukup intens dilakukan karena hasil asesmennya sedang dilakukan oleh Kementerian BUMN, dan pada waktunya, [hasil asesmen] akan disampaikan kepada OJK,” lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri BUMN Erick Thohir menyebut dana pensiun pelat merah yang bermasalah terindikasi mengalami salah investasi hingga korupsi hingga mencapai Rp9,5 triliun.

“Dapen BUMN kan kemarin sudah ada deadline pengelolaannya dikonsolidasi, Rp9,5 triliun yang terindikasi ada salah investasi ataupun korupsi, tentu yang [dapen BUMN] korupsi kemarin sudah diambil tindakan,” kata Erick saat ditemui di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper