Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Belasan Multifinance Kurang Modal, OJK Siapkan Sanksi Tegas

Berdasarkan catatan Bisnis, masih terdapat 11 perusahaan multifinance yang belum mengantongi permodalan Rp100 miliar pada Maret 2023.
Ilustrasi multifinance/Freepik
Ilustrasi multifinance/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menanti pemenuhan ekuitas minimum dari perusahaan pembiayaan (multifinance) senilai Rp100 miliar. Tak tanggung-tanggung, regulator juga bakal mengambil sikap tegas dengan mencabut izin usaha perusahaan jika ekuitas tersebut tidak terpenuhi.

Ketentuan ekuitas perusahaan multifinance sebagaimana tercantum di dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, tepatnya dalam Bab XVIII mengenai Ekuitas pada Pasal 87 ayat (1) huruf a.

Beleid tersebut berbunyi bahwa perusahaan pembiayaan berbentuk perseroan terbatas wajib mengantongi ekuitas paling sedikit sebesar Rp100 miliar, di mana perusahaan memiliki tenggat waktu mencapai modal tersebut paling lambat pada 31 Desember 2019.

Sementara berdasarkan catatan Bisnis, masih terdapat 11 perusahaan multifinance yang belum mengantongi permodalan Rp100 miliar pada Maret 2023. Bahkan, empat dari 11 perusahaan tersebut sedang dalam pengenaan sanksi administratif, sedangkan sisanya sedang dalam proses monitoring dengan jangka waktu monitoring yang bervariasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono menyatakan regulator telah menyampaikan surat penetapan pelanggaran terkait ekuitas minimum kepada perusahaan yang belum memenuhi permodalan.

Selanjutnya, Ogi menjelaskan perusahaan multifinance akan menyampaikan rencana pemenuhan ekuitas minimum yang disertai dengan langkah-langkah yang akan dilakukan, serta jangka waktu pemenuhannya.

“Jadi, OJK akan melakukan monitoring secara ketat atas perencanaan pemenuhan yang telah disampaikan,” kata Ogi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Mei 2023, Selasa (6/6/2023).

Selain itu, OJK juga dapat melakukan prudential meeting dengan pengurus dan pemegang saham untuk mengetahui perkembangan atau perkembangan pemenuhan ketentuan ekuitas minimum.

Namun, jika berdasarkan hasil monitoring sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan dan perusahaan belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum, maka OJK akan menyampaikan surat peringatan paling banyak tiga kali berturut-turut dengan masa berlaku masing-masing paling lama dua bulan.

“Jadi, jika sampai dengan berakhirnya sanksi peringatan ketiga, perusahaan [multifinance yang] masih belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum, maka OJK akan mengenakan sanksi yang tegas, termasuk mengenai pencabutan izin usaha perusahaan,” terangnya.

Jika menilik dari sisi kinerja, nilai outstanding piutang pembiayaan di industri multifinance mampu mencapai Rp438,85 triliun pada April 2023. Nilainya tumbuh 15,13 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dari sebelumnya hanya mencapai Rp381,16 triliun per April 2022.

Adapun, pertumbuhan piutang pembiayaan itu disokong oleh pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh 33,4 persen yoy dan 17,9 persen yoy.

Pada empat bulan pertama 2023, profil risiko perusahaan pembiayaan terpantau masih terjaga dengan rasio non-performing financing (NPF) naik menjadi sebesar 2,47 persen pada April 2023, di mana per Maret 2023 berada di angka 2,37 persen.

“Begitu pula dengan gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,17 kali, di mana Maret 2023 di angka 2,11 kali. Meskipun mengalami kenaikan, namun jauh di bawah batas maksimum 10 kali,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper