Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan untuk menyelamatkan PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life dengan skema konversi polis menjadi subordinated loan (SOL) membutuhkan injeksi ekuitas dari pemegang saham lebih dari Rp1 triliun.
Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan menuturkan saat ini regulator tengah memverifikasi dokumen persetujuan SOL yang diserahkan oleh manajemen Kresna Life. Dalam perhitungan otoritas, sedikitnya dibutuhkan injeksi tambahan lebih dari Rp1 triliun meski seluruh pemegang polis menyetujui konversi polis menjadi SOL.
“Mereka [pemegang saham Kresna Life] meminta OJK setuju [Rencana penyehatan Keuangan/RPK dengan skema SOL], letakkan dulu duitnya [untuk injeksi ekuitas sebagai syarat tercapainya kesehatan perusahaan],” kata Ogi dalam dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama media, di Jakarta, Jumat (16/6/2023).
Dalam perhitungan OJK, besaran klaim nasabah Kresna Life mencapai Rp5,2 triliun. Maka untuk menyehatkan perusahaan dan mencapai minimum risk based capital (RBC) paling rendah 120 persen, dibutuhkan suntikan likuiditas lebih besar dari klaim. Sedangkan jika skema konversi melalui SOL disetujui, pemegang saham harus melakukan injeksi ekuitas di atas Rp1 triliun.
Ogi menyebutkan dalam penyelesaian kasus dalam industri, OJK akan melaksanakan kewenangannya untuk memastikan aspek perlindungan kepada pemegang polis. Keberlanjutan bisnis di masa datang adalah kunci utama yang dipertimbangkan dalam menentukan arah Kresna Life.
Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian dan Dana Pensiun, Moh. Ichsanuddin menyebutkan regulator telah mengingatkan berulang kali kepada pemegang saham Kresna Life untuk melakukan penyetoran modal sebagai komitmen kepada pemegang polis. Akan tetapi, sejauh ini manajemen hanya menyerahkan dokumen SOL yang masih diverifikasi keabsahannya.
Baca Juga
Komitmen Pemegang Saham Kresna Life
Sebelumnya setelah ditenggat OJK, Kresna Life menyerahkan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) per 30 Desember 2022. Rencana itu kemudian dilakukan perbaikan dan diserahkan ulang pada 20 Februari 2023. Dalam skema terbaru itu, pemegang saham akan melakukan penambahan modal atau mencari investor strategis selain skema SOL.
Akan tetapi hingga tenggat terlewati, Kresna Life tidak melakukan upaya alternatif penambahan setoran modal dari pemegang saham pengendali (PSP) atau menggandeng strategic investor, melainkan hanya mengajukan data pemegang yang disebut menyetujui konversi polis menjadi pinjaman subordinasi (subordinated loan/SOL).
“Skema konversi ini juga tidak dapat membantu likuiditas Kresna Life karena tidak ada aliran dana masuk sebagai tambahan permodalan,” ungkap Ogi.
Adapun skema konversi SOL tersebut, Ogi mengatakan bahwa pihak Kresna Life juga belum menyerahkan dokumen hasil perjanjian konversi SOL dari pemegang polis yang memutuskan untuk setuju dan telah diaktanoraliilkan.
“OJK telah memberikan cukup waktu bagi Kresna Life sejak Januari 2023 untuk menginformasikan risiko dan konsekuensi dari program konversi SOL tersebut secara transparan kepada pemegang polis, serta meminta Kresna Life untuk melakukan penempatan dana pada escrow account sebagai komitmen penambahan modal,” tuturnya.
Pada 5 Juni 2023, OJK telah menerima 32 kotak berisi salinan dokumen, terdiri dari 10 kotak salinan persetujuan program konversi SOL dan 22 kotak salinan perjanjian konversi SOL namun belum diaktanoraliilkan..
Fokumen tersebut disampaikan dengan surat pengantar dari pihak yang bukan merupakan pemegang saham utama Kresna Life sebagaimana tercatat dalam database di OJK.
“Di dalam dokumen tersebut, tidak diperoleh salinan perjanjian SOL yang sudah diaktanotariilkan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Selain itu, dalam 32 kotak dokumen yang disampaikan juga tidak terdapat bukti penempatan dana pada escrow account.
Meski demikian, OJK saat ini juga sedang melakukan verifikasi langsung kepada para pemegang polis Kresna Life secara sampling di berbagai kota untuk mendapatkan gambaran pelaksanaan konversi SOL dari sisi pemegang polis sekaligus menyampaikan informasi lebih lengkap ketentuan yang mengatur konversi SOL.
Di sisi lain, OJK menghormati seluruh proses hukum yang berlaku terkait penetapan Direktur Utama Kresna Life sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas perkara dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana perasuransian dan tindak pidana pencucian uang.