Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Generali Indonesia Buka-Bukaan Nasib Spin-Off Unit Usaha Syariah

Perusahaan melihat potensi bisnis UUS perusahaan masih ciamik dan memungkinkan untuk berkembang sebelum dipisahkan.
Layar monitor menampilkan Chief Executive Officer PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia Edy Tuhirman. Bisnis/Dedi Gunawan
Layar monitor menampilkan Chief Executive Officer PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia Edy Tuhirman. Bisnis/Dedi Gunawan

Generali Indonesia Buka-Bukaan Nasib Spin-Off Unit Usaha Syariah

Generali juga menyatakan pihaknya belum berencana untuk memisahkan (spin-off) unit usaha syariah (UUS) menjadi entitas baru dalam waktu dekat.

Edy mengatakan perusahaan melihat potensi bisnis UUS perusahaan masih ciamik dan memungkinkan untuk berkembang.“Sekarang belum saatnya [memisahkan UUS]. Tapi, kami ikut aturan aja kalau pisah itu, sama seperti Anda kapan keluar dari rumah? Kalau sudah dewasa, kan? Kalau kami belum sejauh itu,” kata Edy.

Jika melihat kinerja Unit Syariah Generali Indonesia (unaudited), secara gabungan, perusahaan membukukan laba setelah pajak Rp5,43 miliar pada Mei 2023 dengan pendapatan underwriting mencapai Rp21,97 miliar. Untuk aset Unit Syariah Generali Indonesia mencapai Rp222,25 miliar.

Beralih ke tingkat solvabilitas, rasio risk based capital (RBC) milik Unit Syariah Generali Indonesia berada di angka 413,57 persen. Angka ini melampaui ketentuan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan.

Sebelumnya, OJK menargetkan turunan peraturan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) akan rampung pada Juli 2023. Target ini sesuai dengan batas ketentuan yang berlaku enam bulan sejak UU ini diundangkan.

Belum lama ini, Direktur Pengembangan IKNB dan Inovasi Keuangan Digital OJK Edi Setijawan mengatakan bahwa OJK memastikan pemisahan atau spin-off asuransi syariah dapat berjalan lancar. Adapun, OJK tengah menyusun jadwal (timeline) rencana spin-off asuransi syariah yang akan selesai pada Juli tahun ini.

“POJK rampung sekitar Juni atau Juli 2023, sesuai dengan amanat UU PPSK harus 6 bulan,” kata Edi saat ditemui dalam Media Briefing Perkembangan Keuangan Syariah beberapa waktu lalu.

Bukan hanya itu, regulator juga tengah menyiapkan rencana penjualan aset hingga konsolidasi atau merger di industri asuransi syariah, sebagaimana permintaan dari industri. Wacana tersebut juga berkaca dari berhasilnya pembentukan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) atau BSI.

“Mereka [UUS asuransi syariah] kami kasih opsi ini apakah mereka akan jual asetnya atau digabung, atau mereka spin-off, yang menjadi penting komitmen dari shareholder induknya agar proses transisinya smooth,” ujarnya.

Namun demikian, Edi menyatakan perusahaan asuransi syariah yang telah memisahkan diri dengan induknya membutuhkan waktu, lantaran sebelumnya mereka mendapatkan fasilitas dari induk perusahaan.

“Itu harus dipahami baik konversi maupun spin off itu memerlukan waktu dan ga bisa serta merta langsung naik. Harus sabar untuk menumbuhkan yang kecil menjadi besar-besar,” tutup Edi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper