Bisnis.com, JAKARTA - Unit Usaha Syariah PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) mencatatkan total aset hingga kuartal I/2023 mencapai Rp64,32 triliun. Angka tersebut meningkat 16 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dari posisi sebelumnya Rp55,27 triliun.
Bahkan, total aset UUS CIMB Niaga tersebut telah menyalip total aset bank syariah tertua di Indonesia, yakni PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. yang hingga Maret 2023 tercatat sebesar Rp61,59 triliun. Seiring dengan kuatnya fundamental UUS CIMB Niaga tersebut, sudahkah manajemen siap menjalankan spin off?
Menanggapi hal tersebut, Head of Sharia Consumer CIMB Niaga Bung Aldilla menuturkan bahwa saat ini spin off dinilai bukan satu-satunya cara yang bisa dilakukan untuk membesarkan pasar industri syariah.
Baca Juga : CIMB Niaga Syariah Bidik 23.000 Pendaftar Haji, Rilis Fitur Daftar Online via OCTO Clicks |
---|
"Biarlah spin off itu menjadi suatu pilihan bisnis dari tiap bank masing-masing. Jadi, tidak perlu diharuskan gitu loh, karena bagi kami UUS itu merupakan model yang paling tepat," ujarnya saat ditemui di sela-sela agenda Media Gathering di Jakarta, Senin (26/6/2023).
Di samping itu, Bung Aldilla menilai bahwa biaya yang dikeluarkan oleh unit usaha syariah dipandang jauh lebih efisien dibandingkan apabila pihaknya harus menjadi bank umum syariah (BUS).
Kemudian, dengan tetap mempertahankan model sebagai unit usaha syariah, pihaknya juga dapat memanfaatkan jaringan bank konvensional CIMB Niaga untuk terus memacu laju bisnisnya.
"[Namun demikian], kita akan selalu follow peraturan yang sudah dicanangkan oleh regulator," pungkasnya.
Untuk diketahui, ketentuan spin off UUS menjadi BUS tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dalam regulasi tersebut, spin off UUS wajib dilakukan selambatnya pada akhir Juni 2023.
Namun, ketentuan tentang kewajiban spin off kemudian dihapus dalam Undang-undang (UU) No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Sebagai gantinya omnibus law keuangan tersebut mengatur bahwa kewajiban UUS bertransformasi menjadi BUS akan ditetapkan oleh OJK.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan OJK telah menyiapkan regulasi baru terkait spin off UUS itu melalui Peraturan OJK (POJK).
Dian menuturkan bahwa saat ini regulasi sudah rampung dan drafnya sudah dibicarakan dengan Dewan Komisioner OJK. Namun, POJK ini kemudian harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Komisi XI DPR RI.