Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berapa Suku Bunga yang Dijamin LPS? Simak Penjelasannya

LPS menetapkan kriteria suku bunga yang dijamin dan layak bayar jika terjadi kegagalan dalam sebuah bank. Berapa suku bunga yang dijamin LPS?
Ilustrasi suku bunga deposito pada Januari 2016./JIBI-Abdullah Azzam
Ilustrasi suku bunga deposito pada Januari 2016./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Kasus simpanan nasabah tidak layak bayar karena suku bunga yang tidak dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam konteks resolusi bank gagal masih sering ditemui.

Jika simpanan nasabah tidak memenuhi ketentuan yang telah diatur oleh LPS dan bank yang menjadi tempat menyimpan menjadi bank gagal, maka dana nasabah pun tidak dapat dibayarkan.

LPS mencatat sepanjang periode 2005 hingga 2023 terdapat simpanan tidak layak bayar senilai Rp373 miliar. Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih menyebutkan dalam periode itu ada 119 bank yang telah diresolusi, terdiri dari 1 bank umum, 105 bank perekonomian rakyat (BPR), dan 13 BPR Syariah (BPRS).

"Dari sisi simpanan yang layak bayar sudah kita bayarkan sebesar Rp1,75 triliun. Kemudian yang tidak layak bayar itu tercatat sebesar Rp373 miliar," jelas Lana di Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Dalam situs resminya www.lps.go.id, LPS telah mencantumkan syarat penjaminan layak bayar. Terdapat 3 syarat penjaminan LPS, yaitu sebagai berikut:

1. Tercatat pada pembukuan bank

Data diri dan daftar simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank. Simpan semua bukti transaksi perbankan.

2. Suku bunga yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS

LPS mengimbau nasabah bank agar bijak dalam menerima cashback dari bank.

3. Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank

Misalnya melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan atau membahayakan kelangsungan usaha bank.

Merujuk pada syarat kedua, yaitu suku bunga yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat penjaminan LPS. Pada periode 1 Juni 2023 hingga 30 September 2023, LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan bank umum sebesar 4,25 persen untuk simpanan rupiah dan 2,25 persen untuk simpanan dalam valuta asing (valas).

Sementara, untuk BPR, LPS menetapkan tingkat penjaminan sebesar 6,75 persen. Dengan demikian, LPS tidak menjamin simpanan dengan bunga melebihi tingkat penjaminan LPS.

Namun, nasabah perlu memperhatikan tingkat bunga penjaminan karena bisa berubah sesuai dengan evaluasi yang dilakukan oleh LPS.

Nilai simpanan yang dijamin oleh LPS juga ditetapkan paling tinggi senilai Rp2 miliar per nasabah. Apabila nasabah memiliki beberapa rekening simpanan pada satu bank, maka untuk menghitung simpanan yang dijamin, saldo seluruh rekening tersebut dijumlahkan.

Nilai simpanan yang dijamin tersebut meliputi pokok ditambah bunga untuk bank konvensional, atau pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah untuk bank syariah.

Adapun, hingga Maret 2023 tercatat LPS telah menjamin 99,93 persen dari total rekening nasabah bank umum atau setara 510,87 juta rekening.

"Dari penjaminan simpanan, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS per Maret 2023 adalah sebanyak 99,93 persen dari total rekening atau setara 510.872.846 rekening," jelas Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper