Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat yang memiliki simpanan di bank perlu mengetahui suku bunga LPS agar dananya layak bayar dan aman saat terjadi bank gagal.
Pasalnya, jika simpanan nasabah tidak memenuhi ketentuan yang telah diatur oleh LPS dan bank yang menjadi tempat menyimpan dinyatakan gagal, dana nasabah pun tidak dapat dibayarkan.
Perlu diketahui, LPS menjamin simpanan berupa giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
Hingga kini, masih terdapat kasus di mana terjadi bank gagal dan sebagian dana nasabah tidak layak dijamin oleh LPS. Salah satu penyebabnya adalah suku bunga yang diterima nasabah melebihi suku bunga LPS atau tingkat penjaminan LPS.
Sepanjang 2005 hingga 2023, LPS mencatat terdapat simpanan tidak layak bayar senilai Rp373 miliar. Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih menyebutkan dalam periode tersebut terdapat 119 bank yang telah diresolusi, terdiri 1 bank umum, 105 bank perekonomian rakyat (BPR) dan 13 BPR Syariah (BPRS).
"Dari sisi simpanan yang layak bayar sudah kita bayarkan sebesar Rp1,75 triliun. Kemudian yang tidak layak bayar itu tercatat sebesar Rp373 miliar," jelas Lana di Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Sementara itu, hingga Maret 2023 tercatat LPS telah menjamin 99,93 persen dari total rekening nasabah bank umum atau setara 510,87 juta rekening.
"Dari penjaminan simpanan, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS per Maret 2023 adalah sebanyak 99,93 persen dari total rekening atau setara 510.872.846 rekening," jelas Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa beberapa waktu lalu.