Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat yang memiliki simpanan di bank perlu mengetahui suku bunga LPS agar dananya layak bayar dan aman saat terjadi bank gagal.
Pasalnya, jika simpanan nasabah tidak memenuhi ketentuan yang telah diatur oleh LPS dan bank yang menjadi tempat menyimpan dinyatakan gagal, dana nasabah pun tidak dapat dibayarkan.
Perlu diketahui, LPS menjamin simpanan berupa giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
Hingga kini, masih terdapat kasus di mana terjadi bank gagal dan sebagian dana nasabah tidak layak dijamin oleh LPS. Salah satu penyebabnya adalah suku bunga yang diterima nasabah melebihi suku bunga LPS atau tingkat penjaminan LPS.
Sepanjang 2005 hingga 2023, LPS mencatat terdapat simpanan tidak layak bayar senilai Rp373 miliar. Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih menyebutkan dalam periode tersebut terdapat 119 bank yang telah diresolusi, terdiri 1 bank umum, 105 bank perekonomian rakyat (BPR) dan 13 BPR Syariah (BPRS).
"Dari sisi simpanan yang layak bayar sudah kita bayarkan sebesar Rp1,75 triliun. Kemudian yang tidak layak bayar itu tercatat sebesar Rp373 miliar," jelas Lana di Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Sementara itu, hingga Maret 2023 tercatat LPS telah menjamin 99,93 persen dari total rekening nasabah bank umum atau setara 510,87 juta rekening.
"Dari penjaminan simpanan, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS per Maret 2023 adalah sebanyak 99,93 persen dari total rekening atau setara 510.872.846 rekening," jelas Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa beberapa waktu lalu.
Suku Bunga LPS dan Syarat Layak Bayar
Dalam situs resminya www.lps.go.id, LPS telah mencantumkan syarat penjaminan layak bayar. Terdapat 3 syarat penjaminan LPS, yaitu sebagai berikut:
1. Tercatat pada pembukuan bank
Data diri dan daftar simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank. Simpan semua bukti transaksi perbankan.
2. Suku bunga yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS
LPS mengimbau nasabah bank agar bijak dalam menerima cashback dari bank.
3. Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank
Misalnya melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan atau membahayakan kelangsungan usaha bank.
Merujuk pada syarat kedua, yaitu suku bunga yang diterima nasabah tidak melebihi suku bunga LPS atau tingkat penjaminan LPS.
Pada periode 1 Juni 2023 hingga 30 September 2023, LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan bank umum sebesar 4,25 persen untuk simpanan rupiah dan 2,25 persen untuk simpanan dalam valuta asing (valas).
Sementara, untuk BPR, LPS menetapkan tingkat penjaminan sebesar 6,75 persen. Dengan demikian, LPS tidak menjamin simpanan dengan bunga melebihi tingkat penjaminan LPS.
Namun, nasabah perlu memperhatikan tingkat bunga penjaminan karena bisa berubah sesuai dengan evaluasi yang dilakukan oleh LPS.
Nilai simpanan yang dijamin oleh LPS juga ditetapkan paling tinggi senilai Rp2 miliar per nasabah. Apabila nasabah memiliki beberapa rekening simpanan pada satu bank, maka untuk menghitung simpanan yang dijamin, saldo seluruh rekening tersebut dijumlahkan.
Nilai simpanan yang dijamin tersebut meliputi pokok ditambah bunga untuk bank konvensional, atau pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah untuk bank syariah.