Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis Pinjol Syariah, Bos Akseleran: Masih Terbatas

Segmen pinjaman online (pinjol) berbasis syariah masih mengalami keterbatasan baik dari jumlah pelaku usaha maupun segmen pengguna.
Ilustrasi fintech di industri jasa keuangan./Bisnis - Alibir
Ilustrasi fintech di industri jasa keuangan./Bisnis - Alibir

Bisnis.com, JAKARTA — Platform peer-to-peer (P2P) lending PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran) menilai financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending syariah memiliki pasar (market) sendiri namun masih terbatas.

Group CEO & Co-Founder Akseleran Ivan Nikolas Tambunan menilai bahwa keuangan syariah cenderung condong dalam beberapa tahun ini. Sebut saja dari ranah perbankan, yaitu PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) atau BSI yang merupakan hasil merger dari beberapa bank syariah.

Namun, Ivan mengatakan bahwa yang menjadi tantangan di industri ini salah satunya karena konsumen pemain syariah yang masih terbatas, termasuk untuk konsumen fintech P2P lending syariah.

“Pemain syariah perlu mengedepankan kualitas produk dan layanan, dan tidak hanya mengedepankan konsep syariahnya saja. Penting sekali untuk memastikan secara kualitas produk dan layanan itu kompetitif dengan yang konvensional,” kata Ivan kepada Bisnis, Minggu (2/7/2023).

Merujuk Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia 2022, jumlah pemain fintech syariah terpantau menyusut dalam lima tahun terakhir.

Pada 2018, OJK mencatat terdapat 12 pemain fintech syariah, namun jumlahnya terkikis menjadi 10 pemain fintech syariah pada 2019. Jumlahnya pun tak bertumbuh sejak 2020-2022, yakni hanya 7 pemain fintech syariah yang unjuk gigi. Porsi itu setara dengan 6,86 persen dari total sebanyak 102 penyelenggara fintech P2P lending.

Dalam laporannya, OJK memaparkan bahwa pengurangan pemain fintech syariah ini karena regulator masih melakukan moratorium penerbitan izin usaha baru fintech untuk memberi waktu dalam menyempurnakan sistem pengawasan dan memastikan peningkatan kualitas industri fintech P2P lending.

Adapun, saat ini OJK tengah bersiap untuk mencabut moratorium kebijakan perizinan fintech P2P lending paling lambat pada kuartal III/2023.

Ivan memandang bahwa pencabutan moratorium merupakan langkah yang positif untuk industri. Artinya, kata Ivan, pemain baru diberikan kesempatan untuk masuk ke industri, terutama pihak-pihak yang mungkin bisa membawa inovasi baru untuk industri fintech lending.

Di samping itu, pencabutan moratorium juga dipandang berpotensi mengurangi fintech ilegal, karena pihak-pihak yang mau berizin bisa mengikuti proses perizinan tersebut.

Adapun menjelang tahun politik 2024, Ivan memandang bahwa perhelatan ini dapat menjadi peluang dan tantangan bagi semua pelaku industri, termasuk fintech lending.

Namun, Ivan berharap agar perhelatan pemilu 2024 berlangsung aman dan damai, sehingga tidak berdampak negatif ke perekonomian dan industri jasa keuangan.

“Apalagi di tahun politik spending itu selalu meningkat, sehingga ini jadi kesempatan buat pelaku jasa keuangan. Karena ketika spending meningkat maka penyaluran pinjaman juga bisa naik,” pungkas Ivan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper