Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Mandiri Buka Suara soal Premi Program Restrukturisasi Perbankan

Bank Mandiri memberikan tanggapan mengenai premi program restrukturisasi perbankan.
Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Aturridha/Istimewa
Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Aturridha/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah secara resmi menetapkan aturan mengenai pembayaran premi program restrukturisasi perbankan (PRP). Seiring dengan hal tersebut, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) menyampaikan komitmennya untuk terus mengikuti seluruh mandat yang akan diberikan baik oleh pemerintah maupun regulator.

Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Aturridha memandang bahwa aturan yang telah dikeluarkan tersebut dinilai tidak akan menimbulkan beban berkelanjutan bagi pelaku industri.

"Mereka [pemerintah dan regulator] pasti sudah memperhitungkan semuanya, jadi insya allah harusnya tidak membebankan ke pelaku industri," jelasnya saat ditemui di Wisma Bisnis Indonesia, Selasa (4/7/2023). 

Lebih lanjut, Rudi menjelaskan bahwa pihaknya juga telah bersiap dengan segala dampak baik positif dan negatif yang ada. "Dampaknya ke nasabah kalau saya bilang pastinya tidak akan berdampak banyak. Nanti akan dijajaki," pungkasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, aturan mengenai pembayaran premi restrukturisasi perbankan tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2023.

Dalam beleidnya dijelaskan, target penghimpunan PRP yang diwajibkan kepada setiap bank di RI itu ditaksir berkisar sebesar 2 persen dari produk domestik bruto (PDB) atas dasar harga berlaku.

"Setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di Wilayah Negara Republik Indonesia wajib membayar premi PRP," demikian bunyi pasal 4 bab III mengenai rincian kepesertaan dan target penghimpunan premi PRP, dikutip Senin (19/6/2023).

Lebih lanjut, nantinya premi PRP tersebut akan dibayarkan oleh bank kepada Lembaga Penjamin Simpanan sebanyak dua kali dalam satu tahun pada periode 1 Januari sampai 30 Juni dan periode 1 Juli sampai 31 Desember.

Adapun, untuk pertama kali pembayaran premi PRP dibayarkan oleh bank pada periode 1 Januari 2025 sampai dengan 30 Juni 2025 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper