Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Industri Asuransi Tunggu Aturan Baru Soal Asuransi Kredit

Klaim asuransi kredit tengah menjadi perhatian OJK dan industri asuransi setelah mengalami peningkatan saat pandemi Covid-19.
Karyawan beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta, Rabu (5/1/2021). Bisnis/Suselo Jati
Karyawan beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta, Rabu (5/1/2021). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA— Klaim asuransi kredit tengah menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan industri asuransi. Pasalnya klaim asuransi kredit meningkat kala pandemi Covid-19. 

Presiden Direktur PT Asuransi Asei Indonesia Achmad Sudiyar Dalimunthe mengatakan bahwa debitur tidak bisa membayar cicilan ke bank karena tedampak Covid-19, akibatnya menjadi potensi kredit macet. 

“Maka asuransi kredit yang diterbitkan asuransi itu yang kemudian harus mengcover itu,” kata pria yang akrab disapa Dody tersebut saat ditemui usai acara acara Indonesia Re International Conference (IIC) 2023 di Jakarta, Selasa (4/7/2023). 

Dody menjelaskan bahwa pandemi Covid-19 juga sebenernya memberikan gambaran bahwa aturan asuransi kredit saat ini masih perlu diubah. Termasuk terkait dengan menajemen risiko dan penerapan keseimbangan premi. 

Menurut Dody klaim yang banyak saat Covid-19 menunjukkan bahwa premi yang dikumpulkan itu bisa dibilang belum seimbang. Ini artinya preminya masih belum cukup. 

Tidak hanya itu, Dody juga menyinggung terkait dengan termin asuransi kredit yang jangka panjang. Apabila jangka panjang seharusnya pencadangannya cukup, namun kebanyakan perusahaan asuransi belum melakukan pencadangan sesuai dengan kaidah. Hal tersebut otomatis akan menjadi masalah bagi perusahaan asuransi.  

“Makanya perlu sekali perusahaan asuransi pada waktu itu melakukan mitigasi risiko caranya berhubungan lagi dengan pihak perbankan si tertanggungnya itu supaya menegosiasikan lagi term of condition, jangan sampai semua risiko sepanjang itu kredit macet dijamin asuransi, jadi ada batasan,” katanya. 

Menurutnya sharing risiko tengah diupayakan dalam aturan terbaru asuransi kredit. Kemungkinan perbankan menanggung risiko 30 persen dan 70 persen asuransi. Dengan demikian,  tidak semua risiko kredit macet ditanggung asuransi. 

Tidak hanya itu, Dody mengatakan juga perlu adanya aturan terkait penerapan tarif. Pasalnya pemain asuransi kredit semakin banyak dan beberapa perusahaan kompetensinya tidak penuh. 

Dody pun berharap aturan terkait asuransi kredit dapat diperbaiki. Meskipun menurutnya butuh waktu, di sisi lain perbankan juga belum tentu menyetujui terkait sharing risiko dan sebagainya.

“Tapi ini lagi proses dan OJK memfasilitasi itu. Tinggal nanti kita lihat, ini bisnis yang signifikan dan semoga bisa proper membantu juga dari pihak perbankan, perbankan harusnya bisa menyambut baik karena kalau tidak ada asuransi mereka akan menanggung yang tinggi,” tandasnya. 

Di sisi lain, Direktur Utama PT Reasuransi Indonesia Utama atau Indonesia Re Benny Waworuntu juga menyambut baik OJK yang tengah melakukan finalisasi terkait aturan baru soal asuransi kredit. 

“Sambil mereka menunggu,  benar-benar kami melakukan seleksi risiko yang tepat dan baik, artinya kami tidak menutup sama sekali, tetapi betul-betul kita pastikan yang kita cover itu betul-betul sesuai dengan risk mitigation yang kita lakukan,” kata Benny. 

Benny menilai melonjaknya klaim asuransi kredit cukup kompleks, namun nomor satu adalah karena seleksi risiko. Pasalnya  seleksi risiko ini bukan hanya ada di asuransi dan reasuransi, tetapi harus dilakukan di perbankan atau lembaga pembiayaan dan bahkan juga konsumennya sendiri.

“Dia harus tahu ada risiko seperti apa segala macam, jadi masalah risk awareness ini yang memang menjadi PR semua, belum lagi di dalamnya adalah masalah bisnis porsesnya, gitu yang kalau dikita masalah term and condition mana yang dicover dan tidak di cover termasuk  juga misalnya masalah pricing, pencadangan, tata keloladan segala macam,” katanya. 

Adapun menurut data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), klaim asuransi kredit meningkat 53,1 persen year on year (yoy)menjadi Rp2,94 triliun kuartal I 2023. Angka tersebut berkontribusi 29,6 persen dari total klaim dibayar pada periode tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper