Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simpanan Nasabah di Bank Syariah Melambat sepanjang 2022, Ada Apa?

Simpanan di bank syariah tercatat mencapai Rp619,5 triliun sepanjang 2022, tumbuh melambat 12,93 persen secara tahunan atau yoy.
Pegawai merapikan uang Rupiah di kantor cabang BNI, Jakarta, Rabu (28/9/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pegawai merapikan uang Rupiah di kantor cabang BNI, Jakarta, Rabu (28/9/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) mencatat himpunan simpanan nasabah pada industri perbankan syariah mengalami perlambatan pertumbuhan sepanjang tahun 2022.

Secara lebih rinci, himpunan dana pihak ketiga (DPK) perbankan syariah tercatat mencapai Rp619,5 triliun sepanjang 2022. Angka tersebut terpantau tumbuh melambat 12,93 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

Sementara, pada 2021 himpunan dana masyarakat di perbankan syariah sempat menyentuh level pertumbuhan tertinggi dalam 5 tahun belakangan mencapai 15,30 persen.

"Pandemi Covid-19 yang melanda selama 2020-2022 menjadi periode yang menantang bagi perkembangan bisnis perbankan syariah," tulis OJK dalam laporannya.

Apabila dilihat dari komposisinya, Bank Umum Syariah (BUS) terpantau menjadi penampung DPK terbesar dengan total portofolio mencapai Rp429,02 triliun.

Kemudian disusul oleh Unit Usaha Syariah (UUS) yang menghimpun total DPK mencapai Rp177,03 triliun, dan terakhir Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) dengan total DPK Rp13,44 triliun.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) Bob Tyasika Ananta menjelaskan bahwa perlambatan tersebut terjadi seiring dengan adanya sejumlah upaya konsolidasi yang dicanangkan oleh regulator untuk mendongkrak pangsa pasar syariah.

"[Faktor] secara umum yang mempengaruhi [jumlah simpanan nasabah turun] beberapa industri keuangan syariah sekarang sedang berkonsolidasi. Beberapa lembaga keuangan yang memiliki unit syariah lagi hitung-hitung untuk dia spin off, konsolidasi, hingga merger akuisisi dengan partner lain dan itu mungkin bisa berdampak dan punya pengaruh," jelasnya saat ditemui di sela-sela agenda  Indonesia Re International Conference di Jakarta, dikutip Minggu (9/7/2023).

Sebagaimana diketahui, saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang diketahui sedang menggodok regulasi baru yang mengatur mengenai pelepasan unit usaha syariah (UUS) menjadi Bank Umum Syariah (BUS).

Bukan tanpa alasan, implementasi UU PPSK tersebut dijalankan sebagai upaya untuk meningkatkan pangsa pasar perbankan syariah yang tercatat masih rendah di level 7,09 persen. Posisi tersebut jauh berbeda dari posisi pangsa pasar bank umum konvensional (BUK) sebesar 92,91 persen.

Sebagai salah satu industri keuangan yang bergerak di pasar syariah, BSI mengungkapkan komitmennya untuk terus berkontribusi memajukan pangsa pasar keuangan syariah. Namun demikian, Bob menjelaskan bahwa dalam implementasinya diperlukan kerja sama baik dari sisi industri, pengusaha, hingga pemerintah.

"Nah, pada hal seperti itu, konteks perbankan syariah kita harus di-support bersama. Jadi, kita harus kerja sama bahwa stakeholdernya di sana juga bisa membantu menghadirkan program untuk meningkatkan literasi keuangan syariah," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper