Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Terus Pantau Penyelesaian Kewajiban Kresna Life terhadap Pemegang Polis

Usai pencabutan izin usaha, OJK terus memantau penyelesaian kewajiban Kresna Life kepada para pemegang polis.
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10). - ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10). - ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memonitoring penyelesaian masalah di industri asuransi, termasuk terkait dengan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). 

“OJK terus memantau penyelesaian kewajiban terhadap pemegang polis dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian,” tulis OJK dalam Laporan OJK Dorong Pemerataan Literasi dan Inklusi Keuangan Secara Masif pada Selasa (11/7/2023). 

Pencabutan izin usaha yang dilakukan OJK terhadap Kresna Life lantaran perusahaan asuransi jiwa itu sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus risk-based capital (RBC) tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di samping itu, Kresna Life juga tidak mampu menutup defisit keuangan, yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.

“Dengan dicabutnya izin usaha Kresna Life, maka Kresna Life wajib menghentikan kegiatan usahanya serta segera menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono beberapa waktu lalu. 

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi sebelumnya menyatakan bahwa upaya perlindungan konsumen juga dilakukan oleh OJK dengan beberapa kali melakukan fasilitasi pengaduan konsumen, yaitu mempertemukan pemegang polis dengan Kresna Life untuk mendapatkan penyelesaian pengaduan konsumen.

Selain itu, OJK juga telah memberikan edukasi di beberapa kota kepada pemegang polis mengenai SOL, beserta akibat hukum atas konversi klaim asuransi menjadi pinjaman subordinasi.

“Tindakan pengawasan dilakukan oleh OJK, termasuk pencabutan izin usaha Kresna Life dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat,” tandasnya.     

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper