Bisnis.com, JAKARTA – Industri perbankan dinilai tidak akan terlalu terpengaruh oleh penerapan premi restrukturisasi dalam PP No. 34/2023 tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan.
Menurut Direktur Segara Institute Piter Abdullah Redjalam premi yang dibayarkan nantinya tidak akan terlalu membebani bank lantaran sejumlah pertimbangan.
“Premi yang dibayarkan tidak akan terlalu membebani. Lembaga Penjamin Simpanan [LPS] dan Otoritas Jasa Keuangan [OJK] pasti memperhitungkan secara matang berapa premi yang harus dibayarkan,” kata Piter kepada Bisnis belum lama ini.
Selain itu, sambungnya, premi tersebut biasanya akan dibebankan kepada nasabah. Dengan jumlah yang tidak sedikit, maka potongan premi tersebut tidak terlalu dirasakan oleh nasabah.
Lebih lanjut, Piter menjelaskan premi restrukturisasi perbankan yang akan diterapkan itu bertujuan menyelamatkan industri perbankan dari kolaps ketika terjadi krisis yang tidak diinginkan.
Belajar dari pengalaman krisis moneter 1997/1998, lanjutnya, diperlukan biaya mencapai ratusan triliun untuk menyelamatkan industri perbankan yang kemudian menjadi beban negara. “Kita tidak ingin terjadi hal seperti itu lagi,” kata Piter.
Sebagai informasi, PP No. 4/2023 merupakan turunan dari UU No. 4/ 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Sebelum UU PPSK, ketentuan terkait dengan program restrukturisasi perbankan itu sempat diatur dalam UU No. 9/ 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
Apabila merujuk pada awal digulirkannya pendanaan program restrukturisasi perbankan, pemerintah berpendapat penguatan bank baik di level individu maupun industri merupakan prasyarat agar penanganan permasalahan perbankan tidak menggunakan pendanaan melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Dalam PP No. 34/2023, disebutkan penyelenggara program restrukturisasi perbankan yakni LPS.
Nantinya, setiap bank yang beroperasi di Indonesia wajib membayar premi tersebut yang besarannya ditetapkan berdasarkan nilai aset dan tingkat risiko bank.
Kian kecil risiko bank yang digambarkan dengan peringkat komposit 1 menandakan bank dalam kondisi sangat sehat.
Nilai premi yang dikenakan, misalnya, bank dengan aset di atas Rp100 triliun dan memiliki peringkat komposit 1, premi yang dipungut sebesar 0,0035 persen.
PP itu juga mengamanatkan target penghimpunan premi dari program restrukturisasi perbankan senilai 2 persen dari produk domestik bruto (PDB) atas dasar harga berlaku pada 2022.