Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) baru terkait penggunaan jasa akuntan publik guna memperkuat integritas laporan keuangan di industri jasa keuangan seperti bank dan lainnya.
POJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan (AP KAP) itu merupakan penyempumaan ketentuan penggunaan jasa AP KAP sebelumnya yang diatur dalam POJK Nomor 13/POJK.03/2017.
POJK AP KAP baru mulai berlaku pada tanggal diundangkan 11 Juli 2023. Pada saat POJK AP KAP mulai berlaku, maka POJK Nomor 13/POJK.03/2017 sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sementara itu, permohonan pendaftaran, penambahan, dan pengurangan lingkup pemberian jasa, penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu, permohonan pengaktifan kembali, hingga pengunduran diri yang disampaikan AP KAP yang telah diterima oleh OJK sebelum POJK AP KAP baru berlaku, diproses sesuai dengan POJK lama yakni POJK Nomor 13/POJK.03/2017.
OJK berharap dengan adanya aturan baru itu, laporan keuangan industri jasa keuangan lebih berintegritas.
"Untuk semakin memperkuat integritas laporan keuangan industri jasa keuangan dengan meningkatkan peran manajemen dan akuntan publik," tulis OJK dalam keterangan tertulis pada Jumat (21/7/2023).
Baca Juga
Ada sejumlah ketentuan yang disempurnakan dalam POJK AP KAP baru ini seperti harmonisasi pembatasan penggunaan jasa audit (rotasi) akuntan publik sesuai dengan kode etik profesi, penguatan koordinasi dengan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan di Kementerian Keuangan, hingga pertukaran data untuk mendukung pengawasan terhadap AP dan KAP.
POJK baru ini juga mengatur peran kerja sama kantor akuntan publik dengan afiliasi asing. Tujuannya guna memperkuat pengendalian mutu dan kompetensi AP dan KAP.