Bisnis.com, JAKARTA - Setelah keluar dari pekerjaan, baik karena alasan di-PHK ataupun mengundurkan diri, seorang pekerja wajib mengetahui cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya agar status BPJS Ketenagakerjaan menjadi tidak aktif sehingga perusahaan tidak perlu meneruskan iuran kembali.
Selain itu, apabila status kepesertaan sudah tidak aktif, maka saldo BPJS Ketenagakerjaan sudah bisa diklaim. Lantas, bagaimana cara menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Syarat Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum mengetahui cara menonaktifkan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Anda harus memiliki beberapa persyaratan di bawah ini.
- Sudah tidak bekerja
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Akta
- Fotokopi KK
- Pas foto 3 x 4 sebanyak 2 lembar
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
Apabila syarat tersebut sudah dipenuhi, maka Anda dapat menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan. Biasanya BPJS Ketenagakerjaan dinonaktifkan oleh perusahaan, tetapi bisa juga diurus secara mandiri.
Kalau Anda ingin mengurusnya sendiri, ikutilah cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan sendiri di bawah ini.
Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Sendiri
Anda bisa mengaktifkannya dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Setelah itu, lakukan langkah-langkah berikut ini.
Baca Juga
- Sampaikan maksud tujuan kedatangan kepada petugas
- Serahkan persyaratan, seperti KK, KTP, kartu peserta, dan paklaring
- Setelah itu, tunggu petugas selesai menonaktifkan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda
Perlu Anda ketahui, apabila pekerja telah resign dari perusahaan dan melakukan pekerjaan di Luar Hubungan Kerja (LHK), maka status Anda sebagai Bukan Penerima Upah (BPU) dan Anda dapat segera beralih ke BPJS Mandiri. Dengan kata lain, Anda harus membayar iuran bulanannya sendiri, bukan lagi oleh perusahaan. Inilah cara pindah ke BPJS Mandiri.
- Siapkan surat resign atau referensi kerja
- Lengkapi syaratnya, seperti fotokopi KK, fotokopi KTP, fotokopi Akta, pas foto 3 x 4 2 lembar, dan kartu BPJS Ketenagakerjaan
- Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
- Lalu, Anda harus mengisi formulir penonaktifan dan peralihan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- Lunasi tunggakan apabila ada
Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan via Online
Selain datang langsung ke kantor cabang, Anda bisa mengurusnya secara mandiri melalui aplikasi JMO. Berikut ini cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO.
- Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store
- Kemudian, lakukan registrasi dengan menggunakan identitas kependudukan dan data BPJS Ketenagakerjaan yang dimiliki
- Setelahnya, Anda bisa masuk ke aplikasi dan klik JHT
- Jika muncul tanda centang artinya status masih aktif. Jika tidak, status kepesertaannya sudah tidak aktif
Untuk menonaktifkannya, Anda dapat berkoordinasi dengan perusahaan agar penonaktifan bisa dilakukan melalui website https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/
SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan adalah website perusahaan untuk mengelola data perusahaan, tenaga kerja, upah, dan perhitungan iuran dengan akurat dan cepat. Adapun cara menonaktifkan BPJS ketenagakerjaan BPU secara online berikut ini.
- Masuk menggunakan ID dan kata sandi yang telah Anda miliki
- Kemudian, pilih perusahaan
- Cari nomor kartu BPJS atau nama pekerja yang ingin dinonaktifkan
- Pilih ‘action’ dan pilih opsi ‘nonaktifkan pekerja’
- Setelah itu, konfirmasi penonaktifan dan selesai
Berapa Lama BPJS Ketenagakerjaan Dinonaktifkan?
Biasanya status kepesertaan sudah nonaktif terhitung sejak 1 bulan dari pembayaran terakhir oleh perusahaan. Setelah status BPJS Ketenagakerjaan non aktif, peserta dapat mengajukan klaim BPJS. Untuk bisa melakukan pencairan klaim saldo BPJS bisa dilakukan setelah melewati masa tunggu tersebut.
Demikian cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan via online maupun offline yang bisa Anda lakukan secara mandiri maupun dengan koordinasi ke perusahaan.