Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bos BPJS Ungkap Peserta Nonaktif Jadi PR karena Keterbatasan Kesadaran Masyarakat

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron mengatakan kesadaran masyarakat tentang perlindungan terhadap kesehatan mereka masih perlu ditingkatkan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti (tengah) dalam paparan kinerja keuangan 2022 pada Selasa (18/7/2023)./Istimewa
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti (tengah) dalam paparan kinerja keuangan 2022 pada Selasa (18/7/2023)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) mengungkap peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) nonaktif menjadi pekerjaan rumah tersendiri. Meskipun jumlah kepesertaan terus meningkat yakni mencapai 262,86 juta per 1 September 2023. 

“Untuk diketahui jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan terus meningkat, walau ada PR yang harus dikerjakan agar mereka [yang nonaktif] aktif,“ kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron kepada Bisnis, Rabu (20/9/2023). 

Ghufron mengatakan masyarakat perlu pemberdayaan dalam pengertian yang luas termasuk kesadaran akan pentingnya kesehatan dan perubahan pola hidup untuk lebih sehat dan memiliki perlindungan kesehatan. 

Dia mengatakan kesadaran masyarakat tentang perlindungan terhadap kesehatan mereka masih perlu ditingkatkan. Menurutnya alokasi dana masyarakat kerap digunakan untuk gaya hidup seperti mobil hingga kendaraan.

“Memang ability and willingness to pay [kemampuan dan kemauan membayar] untuk kesehatan masih terbatas, kadang perusahaan tempat bekerja juga belum mendaftarkan atau perusahaan atau pemberi kerja dalam keterbatasan,” ungkapnya. 

Peserta nonaktif BPJS Kesehatan meningkat menjadi 36,8 juta peserta pada Agustus 2023. Angka tersebut naik apabila dibandingkan 35 juta peserta non aktif pada Juni 2023. 

Peserta nonaktif tanpa tunggakan tersebut di antaranya merupakan peserta Penerima Upah (PPU) yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maupun kontrak kerjanya berakhir. Ada juga peserta PBI yang dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial (Kemensps) karena dianggap tidak layak menerima bantuan. 

Selain itu, ada pula peserta yang awalnya didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) tetapi dinonaktifkan karena dianggap tidak layak atau sudah pindah domisili.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper