Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Minta Kredit Macet UMKM Dihapus, Bank Mega Syariah Siap Penuhi Ketentuan

Bank Mega Syariah menanggapi wacana hapus buku dan hapus tagih kredit macet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 
Suasana pelayanan petugas Bank Mega Syariah di Kantor Cabang Istiqlal saat peresmian./Bisnis - Alifian Asmaaysi
Suasana pelayanan petugas Bank Mega Syariah di Kantor Cabang Istiqlal saat peresmian./Bisnis - Alifian Asmaaysi

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Bank Mega Syariah menanggapi wacana hapus buku dan hapus tagih kredit macet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

Risk Management Division Head Rundi Dhema Perkasa menyebut saat ini Bank Mega Syariah (BMS) telah memiliki ketentuan terkait hapus buku dan hapus tagih pembiayaan. 

Pelaksanaannya pun mempertimbangkan berbagai aspek. Terutama terkait dengan tingkat kesehatan bank. Kebijakan hapus buku dan hapus tagih juga diputuskan pada level tertinggi dalam organisasi sesuai tata kelola perusahaan.

“Terkait penghapus bukuan dan penghapus tagihan untuk pembiayaan UMKM, BMS senantiasa menyambut baik adanya perubahan ketentuan tersebut, terutama bila dilakukan untuk mendukung pertumbuhan UMKM di Indonesia,” ujarnya pada Bisnis, Senin (24/7/2023). 

Menurutnya secara internal, Bank Mega Syariah akan mengadopsi perubahan ketentuan dengan mempertimbangkan risk appetite yang dimiliki. Perubahan ketentuan tidak mengubah proses pelaksanaan hapus buku dan hapus tagih yang tetap dilakukan secara selektif.

Sebagai informasi, posisi Non Performing Financing (NPF) BMS per Juni 2023 sebesar 1,06 persen. 

Menurut Rundi, rendahnya NPF tersebut, pihaknya menilai hapus buku dan hapus tagih yang akan dilakukan juga tetap rendah, sehingga tingkat rentabilitas BMS tetap terjaga sesuai rencana bisnis bank.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, pemerintah tengah menyusun aturan turunan dari UU Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur hapus buku dan hapus tagih kredit macet bagi UMKM.

Adapun Pasal 250 Bab XIX UU PPSK mengatur bahwa kredit macet bank dan non-bank BUMN kepada UMKM dapat dilakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada sektor tersebut.

Airlangga menjelaskan saat ini terdapat sebanyak 912.259 debitur UMKM yang masuk dalam kategori kolektibilitas 2 atau sedang dipantau. 

Selanjutnya terdapat 246.324 debitur yang sudah masuk dalam kategori kolektibilitas 5 atau macet. Meski demikian, tidak dijelaskan besaran kredit macet kelompok UMKM ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arlina Laras
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper