Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Warga Jakarta Terjerat Utang Pinjol Rp10 Triliun? Nih Kata OJK!

Simak pernyataan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal warga DKI Jakarta terjerat utang pinjol hingga Rp10 triliun.
Ilustrasi seorang laki-laki yang frustasi akibat memiliki kredit macet di pinjaman online (pinjol)./ Dok Freepik
Ilustrasi seorang laki-laki yang frustasi akibat memiliki kredit macet di pinjaman online (pinjol)./ Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait pemberitaan warga DKI Jakarta yang terjerat utang pinjaman online atau pinjol hingga Rp10 triliun.

Utang pinjol yang menjerat warga DKI Jakarta sebelumnya dikemukakan oleh Anggota Komisi B DPRD DKI Fraksi PKS Suhud Alynudin yang menyebut utang pinjol warga DKI mencapai Rp10,35 triliun, lebih besar dibandingkan APBD daerah lainnya. 

Lantas, benarkah warga DKI Jakarta terjerat pinjol hingga Rp10 triliun?

Dilansir dari akun Instagram resmi OJK @ojkindonesia, pada Rabu (26/7/2023), OJK menilai bahwa penyebutan warga DKI Jakarta terjerat pinjol merupakan hal yang kurang tepat.

Pasalnya, OJK mengungkapkan bahwa hadirnya pinjaman online (pinjol) atau fintech lending menjadi terobosan bagi masyarakat untuk mendapatkan pembiayaan yang mudah, khususnya untuk modal usaha.

“Penyebutan warga Jakarta terjerat pinjol sepertinya kurang tepat, karena faktanya pembiayaan melalui pinjol atau fintech lending yang resmi berizin OJK terbukti membantu permodalan UMKM,” demikian yang dikutip pada Rabu (26/7/2023).

OJK mencatat kinerja outstanding pembiayaan fintech lending pada Mei 2023 mampu mencapai Rp51,46 triliun, atau tumbuh sebesar 28,11 persen dari tahun lalu.

Dari sana, sebesar 38,39 persen merupakan pembiayaan kepada pelaku UMKM dengan penyaluran kepada UMKM perseorangan senilai Rp15,63 triliun dan UMKM badan usaha mencapai Rp4,13 triliun pada Mei 2023.

“Nilai pembiayaan tersebut menunjukkan bahwa minat masyarakat untuk mendapatkan pembiayaan kepada fintech lending terus tumbuh,” ungkapnya.

OJK menekankan kinerja tersebut juga menunjukkan fungsi intermediasi yang berjalan dan tingginya kebutuhan masyarakat, serta pelaku UMKM akan akses keuangan yang lebih mudah dan cepat.

Di samping itu, regulator juga terus memberikan edukasi kepada masyarakat untuk memanfaatkan pinjaman online dengan bijak, seperti untuk membiayai kebutuhan yang produktif, bukan untuk kebutuhan konsumtif.

Selain itu, OJK juga mengimbau kepada masyarakat untuk terlebih dahulu legalitas lembaga fintech lending yang sudah berizin OJK sebelum melakukan pinjaman.

Adapun, legalitas fintech lending alias pinjol dapat dilakukan melalui kontak OJK 157 dengan menghubungi telepon 157, atau melalui WhatsApp 081-157-157-157.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper