Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan ultimatum kepada perusahaan financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) yang belum memenuhi ekuitas Rp2,5 miliar.
Regulator mencatat setidaknya ada 26 perusahaan yang belum memenuhi pemenuhan ekuitas tersebut.
“Dalam kewajiban pemenuhan ekuitas minimum fintech P2P lending sebesar Rp2,5 miliar yang berlaku mulai Juli 2023 masih terdapat 26 fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan dimaksud sampai dengan saat ini,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers vritual Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulan (RDKB) Juli 2023, Kamis (3/8/2023).
Ogi mengatakan bahwa pihaknya telah meminta action plan terhadap fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut. Selain itu juga pihaknya melakukan pengawasan secara berkelanjutan.
Ogi mengatakan sebagian di antaranya masih dalam proses persetujuan perubahan permodalan dalam rangka pemenuhan ekuitas minimum Rp2,5 miliar. Dia meminta bagi penyelenggara fintech P2P lending yang telah melakukan rencana action plan tetapi belum mengajukan permohonan tambahan modal diberikan waktu pemenuhan tersebut paling lambat 4 Oktober 2023.
“Selanjutnya bagi fintech P2P lending yang telah diberi izin selama tiga tahun sejak penetapan izin usaha dari OJK diharapkan untuk segera mencari strategi partner dalam rangka meningkatkan ekuitasnya,” kata dia.
Baca Juga
Ogi menegaskan bagi penyelenggara fintech P2P lending yang tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan tenggat waktu yang ditetapka pada POJK Nomor 10 tahun 2022 akan dilakukan langkah pengawasan seusai ketentuan.
Kinerja P2P Lending Juni 2023
OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech P2P lending pada Juni 2023 melambat menjadi sebesar 18,86 year on year (yoy) dengan nominal Rp52,70 triliun. Pada Mei 2023 pertumbuhannya mencapai 28,11 persen yakni sebesar Rp51,46 triliun.
Sementara itu, tingkat risiko secara agregrat tingkat wanprestasi (TWP90) turun menjadi 3,29 persen pada Juni 2023, sementara pada Mei 2023 tercatat 3,36 persen.