Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran pinjaman yang diberikan industri financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending ke sektor produktif terus mengalami tren penurunan.
Data Statistik Fintech Lending edisi Juni 2023 yang dipublikasikan OJK pada Jumat (28/7/2023) menunjukkan porsi penyaluran pinjaman fintech lending ke sektor produktif pada Juni tahun ini hanya mencapai 35,80 persen atau Rp6,91 triliun dari total penyaluran pinjaman.
Posisi itu turun dari bulan sebelumnya yang mampu menorehkan porsi sebesar 37,2 persen maupun Juni 2022 mencapai 42,9 persen.
Jika ditelusuri, penurunan penyaluran pinjaman pada Juni 2023 terutama terjadi pada sektor perdagangan besar dan eceran dan reparasi kendaraan yang menyusut hingga 12,31 persen dari periode yang sama tahun lalu. Secara nominal, sektor ini hanya mampu mendapatkan kucuran pinjaman senilai Rp2,73 triliun dari sebelumnya mencapai Rp3,12 triliun.
Diikuti dengan sektor penyediaan akomodasi dan makan minum menjadi Rp476,87 miliar, menyusut 62,78 persen dari periode yang sama tahun lalu Rp1,28 triliun.
Setali tiga uang, sektor kesenian dan rekreasi juga terkoreksi 14,65 persen yoy menjadi Rp355,04 miliar. Penurunan drastis juga terjadi pada sektor aktivitas keuangan dan dan asuransi yang terkoreksi hingga 95,33 persen yoy menjadi Rp36,12 miliar.
Sepanjang Januari 2023–Juni 2023, OJK mencatat total penyaluran pinjaman fintech lending ke sektor produktif mencapai Rp43,01 triliun. Sepanjang periode tersebut, peningkatan penyaluran terjadi pada Maret 2023 senilai Rp7,89 triliun dan terendah Rp6,42 triliun pada bulan berikutnya, yakni April 2023.
Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan bahwa sejak awal fintech P2P lending melebarkan sayap, industri ini lebih condong mendorong pembiayaan konsumtif daripada ke sektor produktif.
Artinya, tren pembiayaan fintech P2P lending ke sektor konsumtif masih akan tetap tinggi ke depan. Maka dari itu, Bhima menilai peningkatan porsi ke sektor produktif ini perlu dibarengi dengan arah kebijakan yang diramu regulator.
Menurut Bhima, penyaluran pembiayaan yang diberikan pemain fintech P2P lending perlu diubah. Salah satunya melalui serangkaian regulasi OJK, seperti batas minimum penyaluran ke pinjaman produktif.
“Kalau tidak ada perubahan dari sisi regulasi, maka porsi pinjaman konsumtif tetap tinggi. Padahal, pinjaman konsumtif risiko gagal bayarnya tentu lebih besar,” ungkap Bhima saat dihubungi Bisnis, Selasa (1/8/2023).