Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Godok Aturan Hapus Buku, OJK Ungkap Kredit Macet UMKM Rendah

OJK menyebutkan saat ini kredit macet segmen UMKM berada pada level yang relatif kecil.
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10). - ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10). - ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah sedang menggodok aturan terkait penghapus bukuan dan penghapus tagihan kredit macet di usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sementara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai porsi kredit macet UMKM saat ini tergolong rendah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan hapus buku dan hapus tagihan kredit macet UMKM sebetulnya sudah ada best practice di perbankan pada umumnya. Dia juga menilai secara keseluruhan risiko kredit UMKM perbankan relatif rendah.

Sebelum pandemi Covid-19, angka rasio kredit berisiko di UMKM mencapai 7 persen. Kemudian saat ini rasio kredit berisiko UMKM tinggal 3,91 persen. 

"Ini pertanda baik bahwa porsi kredit macet UMKM itu relatif kecil," ujar Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK pada Kamis (3/8/2023). 

Dian mengatakan wacana hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM berkembang seiring dengan adanya ketentuan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Hal ini sebenarnya dimaksudkan untuk merespons kesulitan bank BUMN atau bank miliki pemerintah dalam menjalankan hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM.

Khusus bagi bank BUMN, penghapus bukuan kredit UMKM bukan lagi menjadi kerugian keuangan negara, tetapi kerugian yang dapat dihapus bukukan dan diatur secara perundang-undangan.

"Kita pun mendukung seperti yang ada di PPSK. Ini akan memberikan dorongan bank-bank BUMN dan nasabah kredit macet untuk segera mendapatkan kepastian hukum," katanya.

Meski begitu, pesan dari ketentuan itu bukan berarti semua kredit macet UMKM akan dihapus. "Ada ketentuan yang mesti dijalankan secara prudensial, termasuk pemenuhan CKPN [cadangan kerugian penurunan nilai] untuk menutup kerugian itu," katanya.

Sementara itu, Direktur Manajemen Risiko PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) Ahmad Siddik Badaruddin mengatakan opsi hapus tagih kredit macet UMKM digulirkan agar UMKM bisa memulai kembali usahanya dan lebih sehat. Namun, menurutnya diperlukan ketentuan turunan agar proses hapus buku dan hapus tagih berjalan tertib.

"Selain itu yang terpenting adalah upaya menghindari potensi moral hazard. Hapus buku serta hapus tagih ditentukan ke debitur yang benar-benar berusaha keras restrukturisasi, tetapi belum membuahkan hasil," katanya dalam paparan kinerja Bank Mandiri pada Senin (31/7/2023).

Segmen kredit UMKM di Bank Mandiri telah tumbuh 8,1 persen secara tahunan (year on year/yoy) pada semester I/2023 mencapai Rp119,7 triliun. Kualitas kredit pun terus dijaga. Per Juni 2023, rasio kredit bermasalah (nonperforming loan/NPL) kredit UMKM mencapai 1,5 persen.

Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) Sunarso juga mengatakan kebijakan penghapus bukuan dan penghapus tagihan dapat membantu segmen UMKM lebih berani mengakses pendanaan. Kebijakan itu juga akan mendorong pertumbuhan kredit yang diproyeksikan pemerintah dapat mendorong roda perekonomian di tataran pelaku ekonomi akar rumput.

Dia mengatakan bahwa segmen UMKM khususnya mikro dan ultra mikro masih memiliki peluang besar dalam pembiayaan. Namun, saat ini masih ada masalah peminjaman dan tidak terbayar di UMKM.

“Maka butuh policy seperti rencana pemerintah tersebut, sehingga akan menambah daya jelajah dan konsumsi kredit UMKM di masa yang akan datang," kata Sunarso dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper