Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Jiwa Sequis Life atau Sequis Life mencatatkan pendapatan premi bruto sebesar Rp1,7 triliun hingga Juli 2023. Angka tersebut naik 0,2 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada 2022.
Chief Investment Officer Sequis Muhammad Umar Johan Sidik mengatakan faktor pendukung kinerja tersebut didukung dengan meningkatnya kegiatan tatap muka pasca berakhirnya pandemi Covid-19.
“Selain itu produk-produk asuransi Sequis juga dirasa sesuai dengan kebutuhan nasabah,” kata Umar kepada Bisnis, Senin (28/8/2023).
Di sisi lain, Sequis Life juga telah membayarkan klaim dan manfaat sebesar Rp770,665 miliar per Juli 2023.
Proyeksi Asuransi Unit-Linked Sequis
Sequis masih optimistis terkait pertumbuhan penjualan asuransi produk asuransi yang dikaitkan dengan invetasi (PAYDI) atau unit-linked.
Baca Juga
Untuk mendukung pertumbuhan positif pada penjualan asuransi unit link, Umar mengatakan perusahaan akan terus melakukan edukasi kepada tenaga pemasar dan masyarakat terkait produk unit link terbaru dari Sequis Life yakni SequislinQ Path Protector yang sudah memenuhi ketentuan dan peraturan OJK mengenai PAYDI.
“Dengan demikian dapat memberikan jaminan rasa aman bagi nasabah yang ingin membeli produk unit link,” kata Umar.
Memenuhi arahan POJK Nomor 5 Tahun 2023 terkait PAYDI, Sequis telah menyesuaikan underlying Unit Link dari reksa dana ke Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) pada periode yang disyaratkan OJK.
Hal tersebut demi meningkatkan aspek perlindungan konsumen serta peningkatan tata kelola dan manajemen risiko. Umar menjelaskan implikasi penyesuaian underlying PAYDI ke bentuk KPD (discre fund) adalah pengawasan yang lebih ketat dengan pertanggungjawaban atas PAYDI semakin tegak lurus ke perusahaan asuransi jiwa.
Adapun bentuk ‘fund on funds’ yaitu investasi dengan underlying beberapa KPD yang dikelola beberapa rekanan Manajer Investasi yang berbeda (multi manajer) masih dipertahankan bagi beberapa subdana unit link dengan kategori aset berisiko seperti saham dan campuran demi menjaga diversifikasi risiko bagi nasabah.