Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah menerima 14.374 pengaduan konsumen di industri sektor jasa keuangan sejak awal Januari hingga 31 Agustus 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan mayoritas pengaduan yang diterima regulator berasal dari sektor perbankan yang mencapai 6.693 pengaduan.
Mengekor di belakangnya sebanyak 3.475 yang merupakan pengaduan industri financial technology (fintech) dan 2.793 merupakan pengaduan industri perusahaan pembiayaan (multifinance).
Baca Juga : OJK Berantas Ribuan Pinjol Ilegal selama 8 Bulan |
---|
“Sebanyak 1.147 merupakan pengaduan industri asuransi, serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan IKNB [industri keuangan non-bank] lainnya,” ujar wanita yang akrab disapa Kiki dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Agustus 2023 secara virtual, dikutip pada Kamis (7/9/2023).
Selain itu, Kiki mengatakan OJK juga terus mendorong penyelesaian pengaduan, baik yang berindikasi sengketa maupun yang tergolong indikasi pelanggaran.
Tercatat, terdapat 12.212 pengaduan atau 84,96 persen yang terselesaikan penanganannya melalui proses Internal Dispute Resolution oleh PUJK, dan sebanyak 2.162 pengaduan atau setara dengan 15,04 persen yang sedang dalam proses penyelesaian.
Sementara itu, sejak 1 Januari 2023 hingga 31 Agustus 2023, Satgas OJK juga telah menghentikan 1.339 entitas keuangan ilegal, yang terdiri 18 entitas investasi ilegal dan 1.321 entitas pinjol ilegal.
"Di mana peningkatan signifikan terjadi pada penghentian entitas pinjaman online ilegal sebanyak 737 entitas pinjaman online ilegal pada bulan Agustus 2023,” kata Kiki.
Selama Agustus 2023, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) yang sebelumnya bernama SWI dan didukung oleh tim Cyber Patrol Kementerian Komunikasi dan Informatika RI telah menemukan 243 entitas serta 45 konten pinjol ilegal di sejumlah website, aplikasi dan sosial media.
Kemudian, Satgas PAKI melakukan verifikasi, penurunan konten, serta pemblokiran terhadap 288 temuan tersebut. Artinya, sejak 2017—4 September 2023, Satgas PAKI telah menghentikan 7.200 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 5.753 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.