Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jangan Sampai Terjerat, Begini Modus Komunitas Pemberi Pinjaman Pribadi (Pinpri)

OJK meminta masyarakat berhati-hati dan bertindak bijak sebelum melakukan peminjaman di Pinpri karena data pribadi peminjam berpotensi disalahgunakan.
Ilustrasi anak muda yang kebingungan lantaran memiliki tunggakan atau utang di pinjaman pibadi atau pinpri./ Dok Freepik
Ilustrasi anak muda yang kebingungan lantaran memiliki tunggakan atau utang di pinjaman pibadi atau pinpri./ Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA— Pinjaman ilegal terus menjamur di tengah masyarakat. Tidak hanya pinjaman online (pinjol) ilegal, belakangan tengah ramai pinjaman pribadi (pinpri) bahkan berbentuk komunitas. 

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) menyebut modus ini biasanya menawarkan pinjaman dari perorangan pribadi. Oknum kemudian meminta data pribadi peminjam sebagai syarat. 

Beberapa di antaranya yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akun media sosial, foto profil whatsapp seluruh penjamin, nametag pekerjaan, hingga share location peminjam.

“Satgas PAKI meminta masyarakat berhati-hati dan bertindak bijak sebelum melakukan peminjaman di Pinpri ini karena data pribadi peminjam berpotensi disalahgunakan dan mengakibatkan kerugian,” kata Sekretariat Satgas PAKI Hudiyanto dikutip dari keterangannya, Minggu (10/9/2023). 

Universitas Muhammdiyah Jakarta (UMJ) telah memberikan imbauan kepada mahasiswa terkait bahayanya kasus pinpri. UMJ awalnya mendapat sejumlah laporan terkait dengan adanya kasus pinpri di lingkungan kampus. UMJ memberikan klarifikasi bahwa kasus tersebut berada di ranah pribadi, tidak terkait secara langsung dengan UMJ. 

“Sebagai respons terhadap situasi ini, kami sampaikan bahwa UMJ melarang kegiatan praktek-praktek ilegal di lingkungan kampus dan tim sedang menginvestigasi secara komprehensif kasus-kasus yang dilaporkan. Kami sampaikan bahwa PINPRI tersebut merupakan ranah pribadi dan tidak memiliki hubungan dengan institusi,” klarifikasi UMJ dikutip di X, Jumat (1/9/2023).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sebelumnya menyebutkan bahwa pinpri merupakan aktivitas ilegal. Regulator tidak pernah memberikan izin terhadap praktik pinpri. 

“Pinpri tidak ada diranah yang diatur oleh OJK dan tidak ada perizinan,” kata Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam Konferensi Pers virtual Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulan Agustus 2023, Selasa (5/9/2023). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper