Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin simpanan nasabah di bank maksimal Rp2 miliar. Apakah nilai simpanan yang dijamin LPS bisa dinaikkan?
Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Lana Soelistianingsih mengatakan apabila dilihat dari sisi rasio pendapatan domestik bruto (PDB) per kapitanya, maka simpanan maksimal yang dijamin oleh LPS itu sudah tergolong besar dibandingkan negara berpendapatan menengah ke atas (upper middle income country) lainnya. PDB Indonesia per kapita tercatat sebesar US$4.580 pada 2022.
"Kita [simpanan maksimal yang dijamin LPS] sudah sekitar 32 kali dari PDB per kapita. Nilai simpanan yang dijamin di Amerika Serikat saja ada di bawah kita," kata Lana dalam Sosialisasi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) pada Senin (11/9/2023).
Dia pun menilai nominal simpanan nasabah yang dijamin LPS termasuk tinggi di antara negara-negara anggota The International Association of Deposit Insurers (IADI).
Menurutnya, nilai simpanan nasabah yang dijamin LPS tidak boleh terlalu besar, sebab akan menimbulkan moral hazard. Bank maupun nasabah akan bertindak seenaknya tanpa memikirkan risiko ke depan.
Akan tetapi, menurutnya nilai simpanan yang dijamin LPS itu bisa saja dinaikan. Dia mencontohkan kasus di Amerika Serikat saat terjadi kegagalan Silicon Valley Bank (SVB).
Baca Juga
"Penanganan pada SVB, simpanan nasabah yang tidak layak dijamin jauh lebih besar dibandingkan yang dijamin. Situasi SVB rentan penarikan dana luar biasa dari nasabah, maka nilai simpanan yang dijaminnya dinaikan, dan itu hanya berlaku bagi SVB," katanya.
LPS pun menurutnya bisa menaikan nilai maksimal simpanan nasabah yang dijamin apabila ada permintaan dari pemerintah. Kemudian, pemerintah akan mengusulkan dan dibahas di DPR.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa juga mengatakan LPS menjamin nilai simpanan yang ditabung masyarakat paling tinggi sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank.
Purbaya menyampaikan apabila masyarakat memiliki tabungan senilai Rp4 miliar, maka tabungan tersebut dapat dibagi menjadi dua rekening ke dua bank. Begitu pula dengan nominal lainnya. “Uang Anda pasti aman, saya jamin 100 persen,” katanya.
Berdasarkan data LPS, sejak 2005 LPS berdiri hingga saat ini sudah ada 119 bank yang dilikuidasi karena gagal. Secara rinci, bank-bank yang dilikuidasi itu adalah 1 bank umum, 105 BPR, dan 13 BPRS.
Dari kasus ratusan bank gagal itu, LPS pun telah membayar klaim penjaminan simpanan hingga Rp1,7 triliun per 31 Juli 2023 yang terdiri dari 271.240 rekening nasabah.