Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendapatkan tugas baru untuk melakukan penjaminan polis pada 2028. Hal tersebut merupakan mandat dari Undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Lana Soelistianingsih mengatakan penjaminan tersebut berlaku untuk asuransi jiwa dan asuransi umum. Namun dia mengatakan bahwa Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Invetasi (PAYDI) tidak termasuk dalam perlindungan lembaganya.
“Untuk tahap awal yang nantinya akan dilakukan [penjaminan] khususnya untuk asuransi jiwa dan asuransi umum. Asuransi jiwa ini yang benar-banar jiwa murni, enggak ada yang terkait dengan unit linked,“ kata Lana dikutip dari kanal YouTube OJK, Senin (11/9/2023).
Lana menjelaskan secara rinci bahwa penjaminan akan diberikan apabila perusahaan mengalami gagal bayar dan klaim polis sudah jatuh tempo. Adapun LPS akan menbayarkan klaim jatuh tempo sebesar maksimum penjaminannya.
“Harus ada maksimum karena enggak bisa seluruhnya,” imbuhnya.
Lana menambahkan apabila klaim polis belum jatuh tempo maka pihaknya akan mengalihkan polis tersebut pada perusahaan asursnsi yang sehat. Saat ini, LPS diberikan waktu selama lima tahun untuk berbenah dalam mengemban tugas tersebut.
Baca Juga
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pihaknya serius dalam menjalankan amanat UU P2SK.
“Kami serius menjalankan amanat tersebut, Minggu lalu sudah ada satu orang Direktur Eksekutif bidang penjaminan polis asuransi yang kami angkat. Setiap Minggu saya sendiri yang monitor langsung. Persiapan perangkat hukum juga banyak sekali, dan kami terus koordinasi dengan DPR," kata Yudhi, dalam kesempatan terpisah (6/9/2023).
Tidak hanya itu, LPS juga telah membagi langkah-langkah penyesuaian UU PPSK ke dalam berbagai tonggak pencapaian. Pertama mendesain organisasi, proses bisnis, tata kelola, dan kebijakan.
Kedua, mengembangkan rencana strategis, penyelesaian kebijakan, serta pengembangan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM). Ketiga, pengembangan IT, infrastruktur, serta penyempurnaan SDM. Keempat, penyelesaian seluruh tahapan amanat dari UU PPSK.
Sebagaimana diketahui, UU PPSK memberi beberapa tugas tambahan bagi LPS. Omnibus Law Keuangan misalnya telah mengamanatkan LPS untuk menjadi penjamin polis asuransi.
Pemberlakukan penyelenggaraan program penjaminan polis itu berlangsung lima tahun sejak UU PPSK ini diundangkan oleh Presiden RI. UU PPSK menyebutkan penyelenggaraan program penjaminan polis ini bertujuan untuk melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan.
Selain tugas dalam menjamin polis asuransi, LPS juga mendapatkan peran yang lebih kuat dalam menangani bank dalam resolusi. Selain itu, peran LPS juga ditambah di dalam Komite Stabilitas Sistem keuangan (KSSK). Apabila terjadi krisis, LPS mempunyai hak voting, dari yang sebelumnya tidak punya suara.
Dikutip dari laman resminya, berikut ini fungsi, tugas, dan wewenang LPS untuk saat ini:
Fungsi
- Menjamin simpanan nasabah penyimpan.
- Turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannnya.
Tugas
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan.
- Melaksanakan penjaminan simpanan.
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan.
- Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik.Melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik.
Wewenang LPS
- Menetapkan dan memungut premi penjaminan.
- Menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta.
- Melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS.
- Mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank.
- Melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data tersebut pada angka 4.
- Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim.
- Menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu.
- Melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan.
- Menjatuhkan sanksi administratif.