Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Resmi Bubarkan DPLK BCA Life, Ini Alasannya

Keputusan tersebut tertuang melalui KDK Nomor KEP-59/D.05/2023 tanggal 28 Agustus 2023 tentang Pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan BCA Life.
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) BCA Life terhitung efektif sejak 30 Juni 2023 yang ditetapkan pada 6 September 2023.

Keputusan tersebut tertuang melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-59/D.05/2023 tanggal 28 Agustus 2023 tentang Pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan BCA Life.

DPLK BCA Life sendiri beralamat di Chase Plaza Lantai 22, tepatnya di Jalan Jend. Sudirman Kav. 21, Jakarta Selatan 12920.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Asep Iskandar menyampaikan bahwa pembubaran DPLK BCA Life dilakukan atas permohonan pendiri DPLK BCA Life.

“Yaitu Direksi PT Asuransi Jiwa BCA dengan alasan bahwa PT Asuransi Jiwa BCA selaku Pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan BCA Life akan fokus pada bisnis di bidang asuransi jiwa,” jelas Asep dalam pengumumannya pada Senin (11/9/2023).

Selanjutnya, KDK Nomor KEP-59/D.05/2023 tanggal 28 Agustus 2023 tersebut juga menetapkan tim likuidasi DPLK BCA Life yang terdiri dari Tony sebagai Ketua dan Cindi sebagai Anggota dengan alamat: Chase Plaza Lantai 22 Jalan Jend. Sudirman Kav. 21 Jakarta Selatan 12920.

Nantinya, tim likuidasi DPLK BCA Life akan bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

Sejalan dengan pembubaran tersebut, OJK mengimbau kepada peserta Dana Pensiun Lembaga Keuangan BCA Life untuk tetap tenang.

“Dana peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper