Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mampukah Spin Off UUS Jadi Alat Ungkit Pangsa Pasar Perbankan Syariah RI?

Beragam upaya dilakukan untuk mendongkrak pangsa pasar perbankan syariah, salah satunya pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS) bank konvensional.
Nasabah bertransaksi di salah satu pusat anjungan tunai mandiri (ATM) Bank Syariah Indonesia di Jakarta, Senin (9/1/2022). /Bisnis-Arief Hermawan P
Nasabah bertransaksi di salah satu pusat anjungan tunai mandiri (ATM) Bank Syariah Indonesia di Jakarta, Senin (9/1/2022). /Bisnis-Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Pangsa pasar perbankan syariah di Indonesia tergolong masih kecil. Beragam upaya pun dijalankan untuk mendongkrak pangsa pasar, salah satunya pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS) bank konvensional. 

Berdasarkan laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pangsa pasar perbankan syariah dibandingkan keseluruhan industri perbankan mencapai 7,09 persen pada 2022.

Pangsa pasar perbankan syariah itu tergolong masih kecil. Padahal, pasar syariah Indonesia tergolong besar. Indonesia menempati posisi strategis, yakni 87,2 persen penduduk Indonesia adalah muslim. Nilai konsumsi dari 237,32 juta penduduk muslim tersebut merupakan peluang yang besar dan dapat menjadi akseleran pemulihan ekonomi nasional.

Guna mendongkrak pangsa pasar syariah di Indonesia, sejumlah siasat pun dilakukan, di antaranya spin off UUS jadi bank umum syariah (BUS). Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menjelaskan OJK mengharapkan proses spin off UUS dapat menghasilkan BUS yang kuat.

Sejauh ini, OJK mencatat 28 dari 33 bank syariah yang ada di Indonesia masih masih berinduk pada bank umum konvensional. Perbankan syariah dengan pangsa pasar aset lebih dari 15 persen dibanding induknya hanya berjumlah 4 BUS dan UUS.

Ketua Umum Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) Hery Gunardi juga mengatakan spin off UUS jadi BUS akan memberikan dampak positif ke industri perbankan syariah. "Kami pun menyikapi dengan positif," katanya beberapa waktu lalu di Jakarta. 

Menurutnya, dengan menjadi BUS, bisnis bank syariah menjadi lebih pesat. "BSI ketika size aset besar, bisnis bisa tumbuh lebih cepat," ujarnya.

Wakil Komisaris Utama BSI Adiwarman Azwar juga mengatakan spin off UUS jadi BUS mampu mendongkrak pangsa pasar. Ia mengambil contoh di Malaysia, pertumbuhan bank syariah pesat setelah bank-bank di negara tersebut secara gencar menjalankan spin off UUS jadi BUS.

"Ketika Malaysia menjalankan spin off secara besar-besaran, maka perbankan syariah pun tumbuh optimal," kata Adiwarman.

Berdasarkan data Standard & Poor's Financial Service, pangsa pasar bank syariah di Malaysia telah mencapai 36,6 persen pada 2020. Berbeda dengan Indonesia yang hanya memiliki pangsa pasar bank syariah 7,4 persen pada tahun yang sama. 

Namun, Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Amin Nurdin mengatakan banyak perbankan yang mempunyai UUS masih menemui kendala dari sisi permodalan untuk menjalankan spin off. “Modal itu menjadi tantangan. Misalnya, suatu UUS akan memisahkan diri dari induknya, maka otomatis dia akan keluar [dari induk bank] dan akan menjadi bagian sendiri. Kemudian, dia juga harus menyesuaikan dengan jumlah modal inti di kelasnya,” terangnya.

Selain itu, masih terdapat bank-bank yang bermain di pasar yang sama. “Itu tantangan, berarti harus memikirkan strategi yang tepat untuk bisa bermain di pasar yang sedikit berbeda,” sambungnya.

Amin mengatakan UUS yang spin off jadi BUS mestinya bisa melakukan inovasi produk murni syariah, tidak sekadar konvensional menjadi syariah. Meski demikian, Amin mengakui cara ini tidaklah mudah.

Sebelumnya, OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS) itu sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) Pasal 68 mengenai ketentuan pemisahan UUS, konsolidasi, dan sanksi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan terdapat sejumlah ketentuan bagi bank yang akan menjalankan spin off UUS menjadi BUS. Misalnya, bank yang memiliki UUS dengan share asset lebih dari 50 persen dan/atau total aset UUS mencapai lebih dari Rp50 triliun wajib untuk melakukan spin off.

Namun, Dian mengatakan bank yang telah memenuhi persyaratan tidak akan langsung diwajibkan untuk melaksanakan spin-off. Sebaliknya, mereka diberikan waktu selama dua tahun ke depan untuk mempersiapkan diri sebelum pelaksanaan spin off.

“Memang belum kita implementasikan. Oleh karena itu, bagi mereka [bank] yang sudah memenuhi syarat, kita persilakan melakukan persiapan untuk memastikan hingga pada saat nanti dua tahun kedepan, jadi itu jadi semacam peluang adjustment untuk bank siap melakukan spin off,” ujarnya dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) awal bulan ini (5/9/2023).

Dengan demikian, OJK dapat memastikan bahwa mereka siap secara operasional dan hukum untuk melakukan spin off ketika waktu tersebut tiba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper