Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Izin Usaha Hasil Spin Off Terbit, Allianz Life Segera Mulai Langkah Transisi

Allianz Life Indonesia akan mulai melakukan langkah transisi usai izin usaha syariah atas pemisahan atau spin off UUS diterbitkan OJK.
Nasabah beraktivitas di kantor Allianz Life, Jakarta, Rabu (6/10/2021). Bisnis/Fanny Kusumawardhaniall
Nasabah beraktivitas di kantor Allianz Life, Jakarta, Rabu (6/10/2021). Bisnis/Fanny Kusumawardhaniall

Bisnis.com, JAKARTA - PT Asuransi Allianz Life Indonesia dan PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia mengumumkan penerbitan izin usaha asuransi jiwa dengan prinsip syariah dari OJK atas pemisahan unit usaha syariah (UUS).

Dalam pengumuman yang disampaikan di harian Bisnis Indonesia, Jumat (22/9/2023) pemberian izin usaha tersebut tercantum dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-56/D.05/2023 pada 11 Agustus 2023.

Disebutkan proses ini merupakan bagian dari pemekaran usaha melalui pemisahan UUS (spin off) yang dikelola oleh Allianz Life Indonesia sesuai dengan mandat UU No. 40 tahun 2014 tentang Perasuransian dan peraturan terkait lainnya.

"Proses pemisahan UUS ini juga merupakan bagian dari komitmen kami untuk senantiasa memenuhi kebutuan masyarakat Indonesia yang terus berkembang terhadap perlindungan asuransi dan pengelolaan risiko keuangan yang berbasis syariah," demikian dikutip dari pengumuman.

Kemudian, seiring dengan penerbitan izin usaha syariah dari regulator, Allianz Life Indonesia akan mulai melakukan langkah-langkah transisi, termasuk pengalihan portofolio kepesertaan syariah dari UUS Allianz Life ke Allianz Life Syariah.

"Pengalihan portofolio kepesertaan syariah akan berlaku efektif pada tanggal 1 November 2023 atau tanggal lainnya yang akan kami informasikan kemudian."

Selain itu, Allianz Life juga akan melakukan perpindahan data pribadi nasabah ke Allianz Life Syariah dengan tetap memperhatikan dan tunduk kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selama proses transisi dan sebelum terjadinya pengalihan portofolio pada tanggal efektif, semua layanan dan proses operasional, termasuk kewajiban kepada pemegang polis asuransi syariah sesuai ketentuan, akan tetap menjadi tanggung jawab Allianz Life Indonesia.

Namun, setelah proses pengalihan rampung, maka kewajiban kepada pemegang polis asuransi syariah akan menjadi tanggung jawab Allianz Life Syariah. "Allian Life Indonesia dan Allianz Life Syariah Indonesia akan berupaya memastikan terjadinya proses perpindahan yang lancar serta akan tetap menjaga kualitas layanan dan operasional untuk berjalan dengan baik," tulis kedua perusahaan.

Adapun, nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait proses pemisahan UUS dan lainnya dapat mengunjungi situs resmi perusahaan, menghubungi AllianzCare di 1500136 atau AllianzCare Syariah di 1500139, atau melalui email ke [email protected].

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper