Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan asuransi jiwa PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia menyatakan pasca spin-off unit syariah, perusahaan ingin meningkatkan perlindungan asuransi berbasis tolong menolong ini ke berbagai lapisan masyarakat.
Managing Director Sharia Allianz Life Indonesia Achmad K. Permana mengatakan perlindungan tersebut khususnya dengan memperluas proteksi ke kelas menengah yang selama ini belum terpenetrasi oleh asuransi.
“Kami ingin memberikan akses yang mudah, aman, dan sesuai dengan kebutuhan bagi seluruh asyarakat, tanpa membatasi siapapun yang hendak memiliki asuransi syariah,” kata Permana kepada Bisnis, Rabu (20/9/2023).
Permana yang juga telah mendapatkan persetujuan OJK sebagai Direktur Utama PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia itu menuturkan bahwa prinsip tolong-menolong antar sesama peserta tetap menjadi landasan utama dalam pelayanan Allianz Life Syariah.
Mantan Direktur Utama PT Bank Muamalat Indonesia itu menyampaikan bahwa produk serta program asuransi syariah yang dijalankan Allianz tidak hanya bertujuan untuk membantu masyarakat untuk memiliki perlindungan asuransi. Namun, perusahaan juga akan mendukung pemberdayaan ekonomi serta mendorong pertumbuhan ekonomi syariah dan industri asuransi Indonesia secara keseluruhan.
“Allianz Syariah berkomitmen untuk terus berinovasi dengan meluncurkan produk asuransi yang relevan dan sesuai dengan kebutuhan semua lapisan masyarakat di Indonesia,” ungkapnya.
Baca Juga
Permana menambahkan bahwa dengan lebih dari 150.000 peserta yang telah mempercayakan perlindungan asuransi jiwa syariah kepada perusahaan, Allianz Syariah akan terus menjelajahi kebutuhan proteksi masyarakat Indonesia dan memperluas jangkauan produk asuransi.
Nantinya, perusahaan akan memulai kegiatan usaha perasuransian setelah portofolio kepesertaan unit usaha syariah (UUS) PT Asuransi Allianz Life Indonesia dialihkan kepada PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia. Begitu pula dengan susunan pengurus mulai dari jajaran direksi hingga komisioner yang akan diumumkan.
“Susunan pengurus perusahaan akan kami umumkan setelah kegiatan usaha perasuransian PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia berjalan,” ungkapnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah memberikan izin usaha kepada PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia untuk menjadi perusahaan asuransi jiwa dengan prinsip syariah.
Artinya, unit syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia resmi memisahkan diri alias spin-off dari sang induk.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Asep Iskandar mengatakan bahwa permohonan izin usaha PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia dilakukan dalam rangka pemisahan unit syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia.