Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menakar Kelanjutan Asuransi Syariah di Tengah Aturan Spin-Off

Indonesia memiliki peluang yang besar untuk memperluas bisnis syariah, termasuk asuransi syariah.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — Sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak di dunia, Indonesia memiliki peluang yang besar untuk memperluas bisnis syariah, termasuk asuransi syariah.

Dalam meningkatkan resiliensi industri perasuransian, pemerintah pun telah menetapkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) atau dikenal dengan omnibus law keuangan. Beleid anyar ini salah satunya menjadi payung lahirnya turunan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 11 Tahun 2023 yang mengatur pemisahan unit syariah perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.

Beleid ini mewajibkan pemisahan (spin-off) unit syariah perusahaan asuransi paling lambat 31 Desember 2026 atau masih tersisa waktu 3 tahun lebih. Periode ini dinilai cukup bagi UUS asuransi dan reasuransi untuk memenuhi ketentuan dana tabarru, investasi, dan ekuitas.

Pemisahan unit syariah ini menyediakan sejumlah cara. Mulai dari mendirikan perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru, akuisisi perusahaan yang sudah ada, hingga transfer bisnis syariah kepada perusahaan yang ada.

Pelaku industri sendiri telah mengambil langkah aktif meski tenggat masih jauh. Misalnya PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia baru saja mengantongi restu OJK untuk menjadi perusahaan asuransi jiwa dengan prinsip syariah. Dengan kata lain, unit syariah PT Asuransi Allianz Life resmi memisahkan diri (spin-off) dengan sang induk.

“Permohonan izin usaha PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia dilakukan dalam rangka pemisahan unit syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia,” ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Asep Iskandar, dikutip pada Senin (18/9/2023).

Dalam perkembangan lain, PT AXA Insurance Indonesia atau yang dahulu bernama PT Mandiri Axa General Insurance mengumumkan memilih untuk menutup unit syariah perusahaan. Dalam aksi ini, perusahaan melakukan transfer portofolio terhadap polis-polis asuransi syariah yang masih aktif dengan mekanisme cancel and replace.

Manajemen AXA Insurance Indonesia mengatakan bahwa saat ini transfer portofolio asuransi syariah AXA Insurance masih dalam proses persiapan teknis. Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan cakupan bisnis usaha syariah AXA Insurance, serta sejalan dengan fokus bisnis perusahaan ke depannya.

“Kami memastikan bahwa pelaksanaan transfer portofolio asuransi syariah ini tidak akan mengurangi hak pemegang polis dan peserta, dan mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian,” ujar manajemen dalam jawaban tertulis kepada Bisnis, pekan lalu (13/9/2023).

Kendati demikian, manajemen AXA Insurance Indonesia menegaskan bahwa rencana transfer portofolio syariah ini tidak berdampak terhadap karyawan perusahaan.

“Rencana penutupan unit syariah dan transfer portofolio asuransi syariah ini lebih lanjut akan dilaksanakan hanya setelah PT AXA Insurance Indonesia mendapatkan persetujuan formal dari OJK,” lanjutnya.

Dihubungi terpisah, Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menyebut bahwa pemisahan unit syariah asuransi terdapat kewajiban pemisahan unit syariah.

Direktur Eksekutif AASI Erwin Noekman menyampaikan bahwa pemisahan unit syariah ini dapat dilakukan dengan melalui sejumlah opsi. Opsi itu seperti mendirikan entitas baru, kemudian mengalihkan portofolio unit syariah ke entitas baru tersebut.

“Dalam artian pengelolaan portofolio syariah masih tetap dalam kendali pengelola yang sama. Entitas baru melakukan pengalihan dan menutup unit syariah,” ujar Erwin.

Opsi lain, yaitu melakukan pengalihan portofolio unit syariah ke entitas yang sudah beroperasi secara penuh atau eksisting. Dalam hal ini, pengelolaan portofolio syariah bukan lagi kendali pengelola yang sama alias pengelola kehilangan kendali. 

Erwin mengatakan bahwa dari sekian banyak unit syariah yang ada, dalam pantauan AASI, terdapat dua kelompok yang sesuai dengan keputusan RUPS masing-masing memilih opsi pertama maupun opsi kedua. Namun, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak melakukan pengalihan portofolio hingga batas 31 Desember 2026, sesuai dengan POJK 11/2023.

Menurut Erwin, langkah yang dilakukan oleh AXA Insurance Indonesia merupakan salah satu contoh perusahaan asuransi syariah yang menempuh opsi langsung pengalihan.

“Kami meyakini, perusahaan [AXA Insurance Indonesia] sudah melakukan measurement sehingga memutuskan untuk memilih opsi itu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Erwin melihat sudah ada beberapa perusahaan yang melakukan opsi mendirikan entitas baru sejak 2016 dan beberapa juga melakukan pada 2022 dan 2023.

“Beberapa perusahaan yang serius mengelola unit syariah, terbukti smooth dalam melakukan pendirian entitas baru,” tambahnya.

Kendati demikian, AASI memandang bahwa tidak mungkin juga semua unit syariah akan menjadi entitas baru, seiring dengan iklim kompetisi. Menurut Erwin, beberapa unit syariah akan memilih opsi transfer bisnis dan beberapa perusahaan memilih opsi pendirian bisnis baru dengan modifikasi berupa penggabungan atau peleburan. 

“Apapun opsi yang dipilih, tentunya kita semua berharap ujungnya adalah industri perasuransian syariah yang sehat dan dapat berperan dalam menjadi alternatif pengelolaan risiko bagi seluruh rakyat Indonesia dan juga bagi pengelolaan aset negara,” sambungnya.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper