Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) buka suara atas perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada bank untuk memblokir sejumlah rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online.
Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Aturridha mengatakan sebagai lembaga keuangan yang berkomitmen pada penerapan prinsip good corporate governance (GCG), pihaknya menyambut baik inisiatif Kementerian Kominfo dan regulator demi memperkuat kepercayaan publik kepada Lembaga keuangan di Tanah Air.
“Terkait hal itu, kami akan menindaklanjuti laporan-laporan yang disampaikan kepada Bank Mandiri sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya pada Bisnis, Selasa (26/9/2023).
Dalam pengelolaan rekening nasabah, Rudi berujar pihaknya telah menerapkan prinsip-prinsip Know Your Customer (KYC) yang memadai, termasuk memastikan validitas identitas nasabah dan kewajaran transaksi yang dilakukan nasabah.
Sebelumnya, PT Bank Maybank Indonesia Tbk. (BNII), misalnya, memilih untuk terus mengkaji aturan lanjutan dari OJK sembari terus menerapkan prinsip-prinsip Know Your Customer (KYC) sebagai upaya bank mencegah kegiatan illegal, termasuk money laundering.
Presiden Direktur Maybank Taswin Zakaria menganggap arah kebijakan ini sangatlah bagus, akan tetapi dirinya memilih untuk melihat detil aturan pelaksanaan dengan lebih jelas, agar bank tidak salah dalam mengambil tindakan.
Baca Juga
“[Aturan ini] bagus ya. Tapi, yang paling penting payung aturannya diperjelas dulu, supaya bank jelas dalam mengambil tindakan, jangan sampai kami [bank] salah blokir rekening orang. Kalau salah nanti kami memblokir rekening orang yang pada akhirnya jadi masalah,” ujarnya pada awak media usai agenda Konferensi Pers Sharia Wealth Management, Senin (25/9/2023).
Sementara itu, Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan menyoroti pentingnya peraturan yang jelas dan landasan yang kuat dalam menangani aktivitas ilegal, termasuk judi online, di sektor perbankan.
Namun, dia mencatat bahwa perbankan sudah diatur oleh undang-undang dan peraturan seperti Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT), yang mengharuskan bank untuk melaporkan transaksi mencurigakan.
“Terkait dengan aktivitas ilegal dan judi online akan lebih efektif bila ada aturan yang lebih jelas bagi bank untuk melakukan pemblokiran atau adanya surat perintah pemblokiran dari aparat hukum dengan tetap mengacu pada UU terkait perbankan sehingga bank dapat melaksanakannya karena ada dasar yang kuat,” ujarnya pada Bisnis, Senin (25/9/2023).
Lebih lanjut, yang perlu diperhatikan oleh perbankan adalah ketika melakukan pemblokiran perlu adanya landasan yang kuat ataupun prosedur yang jelas kala melakukan pemblokiran akibat dari suatu transaksi ilegal seperti judi online.
Adapun, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pemblokiran ini dilakukan dalam rangka menjaga keseluruhan kegiatan sektor keuangan agar terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
"Kami menyambut baik bentuk kerja sama antar-lembaga seperti ini lebih digiatkan ke depannya untuk membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi yang dilakukan dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia. Upaya menegakkan integritas sistem perbankan merupakan tanggung jawab semua pihak terkait," katanya dalam keterangan resmi, Minggu (24/9/2023).
Sebelumnya OJK memang telah menerima surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait permintaan blokir atas sejumlah rekening yang terlibat dalam kegiatan judi online.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, tindakan pemblokiran rekening bank akan mempersempit ruang gerak pelaku judi online.
“Kami memohon kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, yang memiliki kewenangan dalam pengawasan jasa keuangan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, untuk memerintahkan Penyelenggara Jasa Keuangan agar memblokir rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online,” tutur Menkominfo.
Tercatat, sejak 17 Juli hingga 17 September 2023, Kementerian Kominfo telah menangani sebanyak 109.090 konten judi online dan 92 konten penipuan. Selain itu, Kementerian Kominfo telah menemukan rekening terkait perjudian sebanyak 1.931 rekening.