Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beban Premi Asuransi atau Penjaminan Kredit Jadi Beban Nasabah

Biaya layanan fintech peer to peer (P2P) lending PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) menjadi sorotan lantaran tinggi.
Tampilan aplikasi pinjol AdaKami di Google Play.
Tampilan aplikasi pinjol AdaKami di Google Play.

Bisnis.com, JAKARTA— Biaya layanan fintech peer to peer (P2P) lending PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) menjadi sorotan lantaran tinggi. Adapun, tingginya biaya layanan tersebut disebut lantaran besaran biaya asuransi yang dibebankan kepada debitur. 

Terkait hal ini, pakar menyebutkan bahwa asuransi memang penting untuk memitigasi risiko. Namun, Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA) Abitani Taim mengatakan bahwa apa yang diasuransikan harus jelas penyebab dan kerugiannya. Seperti halnya kematian, kehilangan, atau kerusakan barang. 

“Sesuai prinsip asuransi, risiko yang dapat diasuransikan adalah rusiko murni,” kata Abitani kepada Bisnis, Selasa (26/9/2023), 

Sementara itu, dia menyebutkan bahwa gagal bayar debitur yang bukan diakibatkan  kematian atau cacat permanen bukan produk asuransi, tetapi lebih ke produk penjaminan.

“Beban biaya premi asuransi atau penjaminan baik langsung maupun tidak langsung, pastinya akan menjadi beban nasabah,” katanya. 

Di sisi lain, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan mengungkap bahwa asuransi atau penjaminan pada produk fintech P2P lending merupakan pilihan atau tidak diwajibkan. 

“Pembelian asuransi/penjaminan bersifat opsional dan tidak wajib melekat pada produk yang ditawarkan pada P2P lending,” kata Edi saat dihubungi Bisnis, Senin (25/9/2023). 

Edi kemudian mengutip Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022, Pasal 35 ayat (3), di mana disebutkan bahwa penyelenggara wajib memfasilitasi mitigasi risiko bagi pengguna. Serta Pasal 35 ayat (4) huruf d yang menyebut bahwa kegiatan memfasilitasi mitigasi risiko bagi pengguna sebagaimana dimaksud yaitu memfasilitasi pengalihan risiko pendanaan. 

Dalam hal ini, Edi menjelaskan penyelenggara wajib melakukan kerja sama dengan perusahaan perasuransian atau penjaminan dalam rangka memfasilitasi risiko pendanaan bagi pengguna. 

Namun demikian, dia menjelaskan penyelenggara hanya menyediakan fasilitas asuransi/penjaminan melalui kerja sama tersebut. Oleh sebab itu, asuransi maupun penjaminan tidak wajib melekat pada produk yang ditawarkan oleh fintech P2P lending. 

Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega sebelumnya menjelaskan persentase biaya layanan AdaKami terdiri dari biaya teknologi, asuransi, hingga biaya operasional. Dia menilai salah satu faktor utama tingginya biaya layanan AdaKami karena biaya asuransi yang menjadi persentase tertinggi.

“Yang jelas, yang harus ada di sana adalah biaya asuransi. Jadi setiap nasabah yang meminjam harus diasuransikan, ini kadang-kadang tinggi karena ini kan nggak ada jaminan ke masyarakat yang underserved dan unbankable,” kata Dino dalam konferensi pers AdaKami di Jakarta, Jumat (22/9/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper