Bisnis.com, JAKARTA — Asuransi pendidikan menjadi salah satu alternatif bagi orang tua untuk menghadapi tantangan biaya pendidikan. Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), biaya pendidikan naik sekitar 10 sampai 15 persen setiap tahunnya.
Asuransi pendidikan juga memiliki manfaat untuk mencegah anak putus sekolah karena orang tua sudah tidak dapat mencari nafkah, seperti meninggal dunia atau cacat total.
Direktur, Chief Syariah and Business Development Officer PT FWD Insurance Ade Bungsu membagikan beberapa kita untuk memilih asuransi pendidikan. Menurutnya dalam memilih asuransi pendidikan penting untuk mendiskusikan rencana pendidikan dengan pasangan. Kedua, penting bagi orangtua untuk melek secara finansial.
“Bisa dimulai dengan mengatur urusan keuangan sejalan dengan tujuan perencanaan keuangan,” kata Ade Bungsu kepada Bisnis, Jumat (29/9/2023).
Selain itu, Ade Bungsu menambahkan pilihlah produk yang juga memberikan memberikan manfaat perlindungan bagi orang tua apabila terjadi risiko yang tidak terduga dan manfaat dana pendidikan bagi anak.
Selain itu, pilihlah asuransi pendidikan yang memiliki fitur yang relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini seperti layanan konseling untuk orang tua.
Baca Juga
Di sisi lain, OJK juga menyarankan supaya orang tua menentukan sejauh mana biaya pendidikan yang dibutuhkan terlebih dahulu sebelum memilih asuransi pendidikan. Menurut OJK, segala aspek biaya patut diperhitungkan mulai dari uang pendaftaran atau uang pangkal, SPP tiap bulan, biaya ekstrakurikuler, uang buku, uang seragam, hingga uang transport sejak dari masuk sekolah hingga lulus.
“Untuk biaya pendidikan yang cukup di masa depan atau durasinya lebih besar dari 10 tahun seperti biaya pendidikan perguruan tinggi, patut diperhitungkan inflasi yang terjadi agar nilai investasi yang kita rencanakan saat ini dapat mengimbangi kenaikan biaya pendidikan,” tulis OJK di laman resminya, dikutip (29/9/2023)
Setelah mengetahui berapa banyak yang dibutuhkan, OJK meminta orang tua untuk mengevaluasi kemampuan finansial. Supaya dapat mengukur berapa banyak uang yang bisa disisihkan dengan nyaman dan apa risiko keuangan yang akan dihadapi bila membeli produk asuransi tersebut. Pasalnya asuransi pendidikan meripakan jenis asuransi jangka panjang.
“Jangan sampai pembayaran premi dapat mengganggu kondisi keuangan keluarga dan pembayaran premi macet di tengah jalan,” kata OJK.
Dalam memilih perusahaan asuransi, OJK juga meminta orang tua memastikan perusahaan asuransi tersebut memiliki rekam jejak yang baik. Terutama pilihlah perusahaan asuransi yang memiliki sertifikat keagenan dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) serta telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Setelah menentukan produk asuransi yang hendak dibeli, ada baiknya periksa kembali segala syarat dan ketentuan yang ada dalam polis asuransi. Pahami segala hak dan kewajiban konsumen dan perusahaan asuransi.
Pastikan nama tertanggung, besaran premi, uang pertanggungan, durasi asuransi, biaya asuransi, instrumen investasi, dan fasilitas lainnya sesuai dengan yang telah disepakati bersama.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016, peserta asuransi memiliki hak untuk mempelajari polis (cooling down period/ freelook period) yaitu dalam jangka waktu paling singkat 14 hari sejak polis diterima.