Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Teka-Teki Kasus AdaKami, Sampai Mana Investigasi Pelanggaran Debt Collector?

AdaKami memberikan update mengenai investigasi terkait dengan kasus dugaan nasabah berinisial K bunuh diri usai diteror debt collector (DC).
Pernita Hestin Untari, Rika Anggraeni
Senin, 2 Oktober 2023 | 10:30
Direktur Utama PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) Bernardino Moningka Vega (kiri) dan Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko (kanan) dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/9/2023) ANTARA/Bayu Saputra
Direktur Utama PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) Bernardino Moningka Vega (kiri) dan Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko (kanan) dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/9/2023) ANTARA/Bayu Saputra

Bisnis.com, JAKARTA - Setelah sepekan lebih berlalu usai viral dugaan nasabah platform P2P lending atau pinjaman online (pinjol) AdaKami (PT Pembiayaan Digital Indonesia) bunuh diri, hingga kini investigasi mengenai hal tersebut terus berjalan.

Minggu lalu, pihak AdaKami memberikan update mengenai investigasi yang dilakukan terkait dengan identitas nasabah berinisial K, yang viral di media sosial X (sebelumnya Twitter). Nasabah ini disebutkan mengakhiri hidupnya akibat dugaan tekanan debt collector.

Berikut keterangan terbaru yang disampaikan pihak AdaKami pada Kamis (28/9/2023):

1. Temuan Debt Collector (DC) Langgar SOP

Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega mengatakan berdasarkan hasil investigasi internal ditemukan adanya beberapa agen penagihan yang terindikasi melakukan pelanggaran standard operating procedure (SOP).

"Sedang dilakukan investigasi mendalam kepada agen-agen yang dimaksud," kata pria yang akrab disapa Dino tersebut.

Dari temuan tersebut, manajemen AdaKami akan mengambil tindakan tegas berupa pemberian sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap agen penagihan yang dimaksud. 

Selain itu, AdaKami juga memastikan agen-agen yang dimaksud masuk ke dalam daftar hitam (black list) profesi penagihan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

2. Pemesanan Fiktif dari Ojol hingga Jasa Sedot WC

AdaKami juga menemukan sebanyak 36 pengaduan nasabah terkait proses penagihan yang berhubungan dengan pemesanan fiktif terhadap beberapa jasa layanan masyarakat. 

Dino mengatakan bahwa ke-36 pengaduan nasabah tersebut diperoleh melalui data layanan konsumen AdaKami, terkait proses penagihan yang berhubungan dengan pemesanan ojek online, pemadam kebakaran, ambulan, dan jasa sedot WC.

Dia juga menuturkan bahwa sebagai bagian dari investigasi internal, AdaKami menghubungi nasabah atau pelapor untuk melampirkan bukti lebih lanjut terkait proses penagihan yang mereka alami. 

3. Identitas Korban Berinisial K

AdaKami menyampaikan hingga Kamis (28/9/2023), perusahaan belum menemukan identitas korban berinisial K yang viral di media sosial X usai dikabarkan mengakhiri hidupnya akibat dugaan tekanan debt collector.

Dino menyampaikan pihaknya masih belum mendapatkan laporan dari publik maupun pemilik akun media sosial yang menjadi sumber berita viral.

"Hingga hari ini AdaKami belum juga memperoleh identitas lengkap korban, sehingga belum dapat memastikan kebenaran apakah korban merupakan nasabah AdaKami," ujarnya.

Dalam penanganan kejadian ini, AdaKami juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengumpulkan informasi dan masih terbuka untuk menerima informasi dari masyarakat mengenai identitas korban yang diberitakan viral.

4. Keterangan OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bisa melakukan pemeriksaan langsung terhadap kasus AdaKami. Untuk saat ini, regulator telah meminta platform fintech peer to peer (P2P) lending tersebut untuk melakukan investigasi.  

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan mengungkap regulator juga meminta AdaKami untuk terus menyampaikan kemajuan penyelesaian masalah tersebut.  

“Kami telah meminta pihak manajemen Adakami untuk segera menyelesaikan permasalahan terkait pengaduan nasabah tersebut. Dalam hal OJK merasa perlu maka kami dapat melakukan pemeriksaan langsung,” kata Edi saat dihubungi Bisnis, Rabu (27/9/2023).  

Selain itu, OJK juga mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi lebih lanjut terkait dugaan korban bunuh diri untuk menyampaikan langsung ke OJK melalui Kontak OJK 157 melalui email [email protected], dan telepon 157. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper