Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Pencatatan IPO di BEI, Bank Muamalat Pangkas Jumlah Saham yang Diterbitkan

Bank Mualamat akan melakukan penggabungan saham alias reverse stock split dengan rasio 3:2.. Rencana ini di tengah rencana perusahaan mencatatkan saham di BEI.
Pengendara melintas di depan logo Bank Muamalat di Jakarta, beberapa waktu lalu. Bisnis/Abdurachman
Pengendara melintas di depan logo Bank Muamalat di Jakarta, beberapa waktu lalu. Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Mualamat Tbk. akan melakukan penggabungan saham alias reverse stock split dengan rasio 3:2. Dengan kebijakan ini. tiga saham lama Bank Muamalat milik investor akan diganti menjadi dua saham baru dengan nominal yang disesuaikan. 

Rencana mengurangi saham Bank Muamalat yang diterbitkan ini, perseroan akan lebih dulu menyelenggarakan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB). Rapar pemegang saham untuk persetujuan penggabungan saham ini rencanananya diselenggarakan pada 13 November 2023. Sedangkan pelaksanaan penukaran SKS saham hasil Penggabungan Saham direncanakan pada 16 November 2023. 

Manajemen Bank Muamalat menjelaskan penggabungan saham dilaksanakan perseroan sebagai pemenuhan ketentuan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesa, yang tertuang Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) No. KEP-00101/BEI/12-2021 tentang Perubahan Peraturan I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat. 

“Dengan Penggabungan Saham, membuat jumlah saham yang diterbitkan dan disetor turun dari 50.017.741.442 saham menjadi 33.345.160.961 saham,” tulis manajemen yang dikutip Bisnis, Kamis (5/10/2023). 

Secara rinci, dengan rasio tersebut, maka nilai nominal seri A mengalami perubahan dari Rp200 per saham menjadi Rp300 per saham. Lalu, Seri B dari Rp100 per saham menjadi Rp150 per saham, serta Seri C dari Rp30 per saham menjadi Rp45 per saham. 

Nantinya, penggabungan Saham ini akan dilaksanakan dengan memperhatikan peraturan yang berlaku, termasuk POJK No. 15/2022 serta ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, yang salah satunya mengatur bahwa Penggabungan Saham harus memperoleh persetujuan dari RUPS. 

Perseroan akan menunjuk Pembeli Siaga untuk melakukan pengambilalihan saham pecahan. Sebagai penjelasan, akibat nominal ganjil, maka akan terdapat jumlah saham sisa dalam pecahan. Nantinya pembeli siaga akan menyerap seluruh saham dalam nilai pecagan tersebutsesuai dengan tata cara yang akan diumumkan Perseroan setelah Perseroan memperoleh persetujuan RUPS. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arlina Laras
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper