Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyelidikan Monopoli Bunga Pinjol Dimulai, AFPI Tunggu Surat Resmi KPPU

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia menyatakan masih menunggu surat resmi dari KPPU terkait penyelidikan kartel bunga kredit pada anggota asosiasi
Ilustrasi laki-laki yang frustasi akibat memiliki kredit macet di pinjaman online (pinjol)./ Dok Freepik
Ilustrasi laki-laki yang frustasi akibat memiliki kredit macet di pinjaman online (pinjol)./ Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan masih menunggu surat resmi dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait penyelidikan awal perkara inisiatif atas dugaan pengaturan atau penetapan suku bunga pinjaman kepada penerima pinjaman.

Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah mengaku pihaknya telah mengetahui penyelidikan awal yang tengah dilakukan KPPU dari pemberitaan media massa.

“Kami belum terima surat langsung dari KPPU. Kami masih menunggu surat resminya dari KPPU,” kata pria yang akrab disapa Kus saat dihubungi Bisnis, Kamis (5/10/2023).

Kus menuturkan bahwa AFPI menghormati proses yang tengah dijalankan KPPU terkait dugaan kesepakatan penerapan suku bunga yang diduga terdapat dugaan monopoli.

“Tapi dalam konteks itu, kami siap untuk berkomunikasi dan memberikan informasi kepada KPPU tentang background dan histori dari penetapan biaya layanan maksimum,” ujarnya.

Dalam penyelidikan yang dilakukan KPPU menemukan bahwa adanya penerapan suku bunga flat sebesar 0,8 persen per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh konsumen atau penerima pinjaman. 

Kus menjelaskan bahwa sejak tahun lalu, AFPI sudah menurunkan bunga pinjaman online menjadi 0,4 persen per hari. Dia pun tak menyangkal bahwa saat pertama kali industri fintech P2P lending berjalan, pemain mengenakan biaya layanan kepada borrower dengan bunga yang tinggi dan cenderung predatory lending.

“Dan kita [industri fintech P2P lending legal] paralel berjalan ada pinjol ilegal. Nah, justru kami ingin membatasi agar biaya layanan tidak boleh lebih tinggi dari awalnya 0,8 persen agar kami bisa dibedakan dengan layanan dari pinjol ilegal. Dan sejauh ini menurut kami masyarakat sudah bisa membedakan antara pinjol yang berizin OJK dan ilegal,” jelasnya.

Dia menyebut pengenaan bunga atau biaya praktik sebesar 0,4 persen itu merupakan langkah AFPI melakukan perlindungan konsumen.

“Kita nggak mau anggota kami menjalankan praktik biaya layanan atau bunga tinggi kepada borrower,” imbuhnya.

Adapun terkait temuan suku bunga 0,8 persen per hari yang dinyatakan KPPU, Kus mengatakan bahwa AFPI akan menyampaikan informasi besaran bunga yang saat ini berlaku di industri fintech P2P lending.

“Nanti akan kami sampaikan informasinya karena saat ini yang berlaku bukan 0,8 persen [per hari], maksimum sekarang 0,4 persen [per hari],” pungkas Kus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper