Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Perintahkan Asosiasi Pinjol Kaji Pengenaan Bunga 0,4 Persen per Hari di Adakami

Di tengah kabar viral tingginya suku bunga yang dibebankan kepada nasabah pinjol, OJK memerintahkan asosiasi melakukan perhitungan ulang.
Tampilan aplikasi pinjol AdaKami di Google Play.
Tampilan aplikasi pinjol AdaKami di Google Play.

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk mengkaji kesesuaian bunga dan biaya administrasi di platform fintech P2P lending atau pinjaman online (pinjol) PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami).

Hal tersebut dilakukan karena adanya keluhan terhadap bunga pinjaman di AdaKami yang viral disebut terlalu tinggi.

“OJK telah memerintahkan AFPI untuk menelaah kesesuaian pengenaan bunga dan biaya administrasi yang dikenakan oleh AdaKami dengan Code of Conduct AFPI,” kata Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan kepada Bisnis, Selasa (3/10/2023).

Sementara itu, Brand Manager AdaKami Jonathan Kriss mengatakan bahwa AdaKami menyediakan dua produk kepada nasabah, yaitu pay day loan (bayar harian) dan installment yang dicicil.

Jonathan menjelaskan bahwa untuk pay day loan, AdaKami menawarkan produk 14-21 hari. Untuk produk ini, AdaKami menawarkan maksimum limit hingga Rp80 juta dengan maksimum service fee sebesar 0,4 persen per hari.

“Kalau kita hitung berdasarkan jumlah harinya, 0,4 persen dikali 14 hari, jumlahnya bisa dibilang relatif lebih kecil, karena memang kebutuhan tenornya pun juga lebih pendek,” kata Jonathan saat kunjungan ke kantor Bisnis Indonesia, Senin (2/10/2023).

Sedangkan untuk installment cicilan, AdaKami menawarkan jangka tenor yang jauh lebih panjang dari 1 bulan—12 bulan dengan maksimum service fee sebesar 0,2 persen—0,4 persen per hari.

Adapun, jika dihitung dengan tenor 9 bulan, maka bunga yang harus dibayarkan nasabah maksimal 100 persen. Menurutnya pembebanan maksimal telah diatur dalam regulasi OJK. 

Jonathan menyampaikan bahwa pada dasarnya, setiap nasabah mempunyai hak dan kesadaran pribadi untuk menentukan limit pinjaman yang akan dicairkan. Di samping itu, AdaKami juga sudah menyajikan detail informasi di layar nasabah sebelum memutuskan untuk mencairkan pinjaman di AdaKami.

Untuk simulasi meminjam Rp1 juta dengan tenor 3 bulan misalnya, Jonathan menjelaskan bahwa pinjaman yang akan dicairkan adalah sebesar Rp990.000. Nominal pinjaman ini terpotong karena adanya biaya meterai Rp10.000 untuk transaksi keuangan.

Selain itu, dengan pinjaman simulasi ini, maka cicilan yang harus dibayar per periode adalah Rp457.998 dan total rincian biaya Rp373.992.

“Kami ada transparansi informasi yang kita berikan kepada nasabah, memastikan bahwa setiap nasabah ini tahu biaya-biaya yang terjadi ketika mereka mengajukan pinjaman,” katanya.

Nantinya, jika nasabah memutuskan untuk mengajukan pinjaman di AdaKami, Jonathan menjelaskan bahwa terdapat rincian informasi, seperti tanggal pengajuan pinjaman, nama nasabah, NIK, jumlah pinjaman pokok yang diajukan, biaya yang haruskan dibayarkan per periode, hingga tanggal jatuh tempo.

“Jadi sebenarnya dalam aplikasi kami, sebelum nasabah melakukan pengajuan [pinjaman], seluruh detail biaya-biaya yang terjadi sudah kami jelaskan di sini [layar],” tandas Jonathan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper