Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Viral Kabar Nasabah Pinjol AdaKami Bunuh Diri, Asosiasi Sebut Hoaks

AFPI menyebut kabar viral bahwa terjadi peristiwa bunuh diri akibat teror dari petugas penagih pada fintech Adakami adalah kabar bohong.
Ilustrasi Pinjol AdaKami./ AdaKami.com
Ilustrasi Pinjol AdaKami./ AdaKami.com

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebut viral kasus bunuh diri korban pinjaman online (pinjol) yang diduga merupakan nasabah PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) akibat teror desk collection (DC) merupakan informasi hoaks.

Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah mengatakan bahwa hingga saat ini AdaKami dan AFPI tidak menemukan identitas korban, mulai dari nama hingga NIK. Alhasil, AFPI tidak bisa mengecek keaslian informasi yang tersebar di media sosial.

“Kalau menurut saya ini hoaks, karena sampai sekarang nggak ada namanya, siapa yang bunuh diri itu siapa, itu nggak ada namanya, sehingga nggak bisa kita cek,” kata pria yang akrab disapa Kus saat dihubungi Bisnis, Kamis (5/10/2023).

Berdasarkan investigasi yang dilakukan AdaKami, Kus mengatakan bahwa perusahaan telah melakukan pengecekan namun tidak menemukan data yang beredar di media sosial.

“Kami sudah cek, jadi nggak ada. Itu memang viral di sosial media, tapi tidak ada sebenarnya siapa [identitas korban]. Investigasi yang dilakukan oleh AdaKami, nggak tahu korban yang dimaksud, namanya, NIK, karena nggak punya namanya siapa, kami tidak bisa cek dong di sistem, apakah dia betul-betul punya pinjaman di AdaKami dan bagaimana proses penagihannya,” ujarnya.

Kus pun mengimbau masyarakat jika memiliki identitas korban seperti nama dan NIK, maka AFPI bisa segera mencari tahu profil korban dan hubungan dengan AdaKami selama melakukan peminjaman dana. “Sekarang kami nggak bisa karena datanya nggak valid,” sambungnya.

Dia menambahkan bahwa sampai sekarang ini, AFPI dan AdaKami masih terbuka untuk menerima informasi terkait dugaan korban bunuh diri yang disebabkan oleh DC.

“Tentu saja kalau sekira AdaKami diduga ada pelanggaran terhadap pedoman perilaku, kami akan proses, diperiksa di komite etika dan komite bisa akan memberikan sanksi,” tandas Kus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper