Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AFPI Ungkap Bunga Pinjol 0,4 Persen per Hari Hasil Diskusi Bersama OJK

AFPI menyatakan selalu berdiskusi untuk menentukan besaran bunga pinjaman online (pinjol) dengan regulator, dalam hal ini adalah OJK.
Ilustrasi P2P Lending. /Freepik.com
Ilustrasi P2P Lending. /Freepik.com

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) 2023-2026 Entjik S. Djafar menyampaikan bahwa besaran bunga 0,4 persen per hari di platform pinjaman online (pinjol) merupakan hasil kesepakatan bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Entjik menjelaskan bahwa AFPI selalu berdiskusi untuk menentukan besaran bunga dengan regulator, dalam hal ini adalah OJK.

“Waktu itu kami masih ingat dari bunga 0,8 persen per hari langsung drastis turun ke 0,4 persen per hari itu atas diskusi dengan OJK,” kata Entjik dalam konferensi pers AdaKami di Jakarta, Jumat (6/10/2023).

Alhasil, Entjik menyampaikan bahwa bunga sebesar 0,4 persen per hari itu merupakan hasil diskusi dengan OJK. “Jadi tidak benar kalau OJK tidak ikut dan tidak memonitor tentang penetapan bunga ini,” imbuhnya.

Selain itu, AFPI juga terus melakukan diskusi dengan OJK terkait pengaturan dan penentuan bunga hingga biaya layanan.

“Jadi, enggak serta-merta hanya AFPI saja yang menentukan [bunga 0,4 persen per hari], tapi kami minta pendapat dan saran dari OJK. Selalu kami lakukan itu. Kami tetap meminta pendapat, saran, dan pengarahan dari OJK,” jelasnya.

Entjik menegaskan bahwa bunga pinjol sudah diatur di dalam code of conduct AFPI, yakni tidak boleh melebihi dari 0,4 persen per hari.

Lebih lanjut, Entjik menyampaikan bahwa pada praktik di lapangan, mayoritas pemain fintech P2P lending mengenakan bunga di bawah 0,4 persen per hari.

Untuk pinjaman tunai misalnya, dia menjelaskan sebagian besar bunga 0,4 persen per hari untuk jangka waktu 1 bulan. Sementara untuk pinjaman produktif, pemain mengenai bunga sekitar 0,03 persen—0,06 persen per hari atau 12 persen—24 persen per tahun.

Sementara itu, jika pemain fintech P2P lending melanggar code of conduct ini, maka bisa dikenakan sanksi. “Apabila dilanggar maka akan disidang oleh komite etik. Kita punya komite etik yang independen,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper