Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tunggakan Iuran Pemberi Kerja Dapen Capai Rp3,6 Triliun, Pakar Ingatkan PSL

Pengabaian kewajiban kepada dana pensiun oleh pendiri menjadi sumber utama masalah yang dihadapi industri saat ini.
Ilustrasi dana pensiun./Bisnis - Albir Damara
Ilustrasi dana pensiun./Bisnis - Albir Damara

Bisnis.com, JAKARTA—  Pakar asuransi dan dana pensiun mengungkap sejumlah faktor yang menyebabkan 72 persen Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) bermasalah. 

Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA) Abitani Taim menyebut, salah satunya lantaran masih banyak perusahaan pemberi kerja yang belum memenuhi kewajiban imbalan pasca kerja atau Past Service Liability (PSL). 

“Sebenarnya dana pensiun bisa mengenakan bunga kepada perusahaan pemberi kerja atas keterlambatan pelunasan PSL atau iurannya tersebut,” kata Abitani kepada Bisnis, Rabu (11/10/2023). 

Adapun besarannya mencapai tingkat bunga aktuaria akibat hilangnya potensi pendapatan dari yang seharusnya diperoleh dana pensiun. Perusahaan pun harus segera melunasi kewajibannya, termasuk penambahan modal dari pemilik perusahaan. 

“Selanjutnya baru bisa dilakukan perubahan program dari manfaat pasti menjadi iuran pasti,” katanya. 

Faktor lainnya yang menyebabkan dana pensiun bermasalah yakni porsi iuran dari pemberi kerja yang tidak dibayar tepat waktu. Selain itu, Abitani menyebutkan hasil invetasi sejumlah dana pensiun tidak sesuai dengan proyeksi aktuaria. 

Banyak dana pensiun juga yang merugi akibat penempatan invetasinya yang berisiko tinggi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat dari total 138 penyelenggara DPPK PPMP terdapat 59 dengan tingkat pendanaan I. 

Sementara itu, 34 penyelenggara dengan tingkat pendanaan II dan 45 Dana Pensiun dengan tingkat pendanaan III. 

Untuk diketahui, dana pensiun dengan tingkat pendanaan I mampu untuk memenuhi kewajiban jangka pendek (kewajiban solvabilitas) dan kewajiban jangka panjang (kewajiban aktuaria). 

Sementara dana pensiun dengan tingkat pendanaan II memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban jangka pendek, tetapi kekayaannya tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban jangka panjang. Sedangkan, dana pensiun tingkat pendanaan III tidak mampu memenuhi kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang. Artinya masih banyak penyelenggara belum memenuhi kewajibannya. 

OJK pun menyebutkan ada beberapa faktor r yang menyebabkan sejumlah penyelenggara dana pensiun sakit. Pertama ketidakmampuan pemberi kerja dalam melakukan pembayaran iuran kepada dana pensiun yang mengakibatkan piutang iuran yang cukup besar. 

Akumulasinya piutang iuran mencapai Rp3,61 triliun. Menurut OJK penyebab tunggakan jumbo para pemberi kerja ini di antaranya karena perusahaan bangkrut, rugi sehingga tidak bisa setor, hingga imbal hasil yang tidak berimbang dengan perhitungan aktuaria. Banyak juga dana pensiun yang mengejar imbal hasil dari produk yang menawarkan yield tinggi. Namun tentunya ada hukum besi ekonomi yakni high return high risk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper