Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kuasa Hukum Lender Pinjol iGrow Cabut Berkas, Siap Kembali dengan Gugatan Lebih Besar

Kuasa hukum lender iGrow menyebut pada Oktober 2023 ini akan dilayangkan kembali gugatan baru terkait kerugian nasabah.
Ilustrasi pinjaman online atau fintech lending./ Dok Freepik
Ilustrasi pinjaman online atau fintech lending./ Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Kuasa hukum pemberi pinjaman (lender) gagal bayar platform financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending PT iGrow Resources Indonesia (iGrow) mencabut gugatan yang dilayangkan kepada anak usaha LinkAja, fintech iGrow.

Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023), tercantum bahwa pada 12 September 2023 memutuskan status putusan dicabut. Sedangkan tanggal minutasi tercantum pada 26 September 2023.

Dalam amar putusan tersebut juga tertulis, mengabulkan permohonan penggugat untuk mencabut perkara Nomor 507/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel.

“Memerintahkan kepaniteraan perdata PM Jakarta Selatan untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara yang tersedia,” demikian yang tertulis dalam putusan amar, dikutip pada Rabu (11/10/2023).

Pengacara lender iGrow Rifqi Zulham mengatakan bahwa gugatan tersebut dicabut karena dengan alasan diperlukan penyempurnaan atau penyesuaian termasuk perbaikan dalam gugatan seperti posita dan petitum. Sebab, Rifqi menuturkan bahwa korban iGrow yang merasa dirugikan semakin bertambah.

“Karena adanya penambahan pihak penggugat yang semula sejumlah 40 orang sekarang menjadi 83 orang dan penambahan pihak tergugat serta pihak turut tergugat,” kata Rifqi kepada Bisnis, Rabu (11/10/2023).

Rifqi juga meyakini bahwa masih banyak lagi korban gagal bayar iGrow lainnya yang belum mendapat informasi terkait adanya pemberi pinjaman (lender) yang sedang melakukan upaya hukum.

Perlu diketahui, sebanyak 40 pemberi pinjaman melayangkan gugatan kepada fintech iGrow dengan total nilai gugatan mencapai Rp503,18 miliar yang terdiri dari kerugian material dan immaterial.

Rifqi menuturkan bahwa kerugian material yang dialami oleh para penggugat belum mendapatkan respons maupun itikad baik dari tergugat untuk membayar atau mengganti rugi kerugian yang dialami oleh para penggugat.

“Maka oleh sebab itu para penggugat telah mencadangkan upaya hukum lainnya dan tetap melayangkan gugatan yang baru dan/atau tuntutan terhadap iGrow untuk bertanggungjawab atas kerugian yang telah diderita oleh para penggugat,” tambahnya.

Rifqi menambahkan bahwa pihaknya akan kembali melayangkan gugatan kepada iGrow atas kasus gagal bayar ini. Adapun saat ini, lanjut Rifqi, pihaknya tengah melakukan proses pengumpulan dokumen surat kuasa.

“Kemungkinan pada akhir Oktober ini akan dilayangkan gugatan yang telah disempurnakan,” ungkapnya.

Dalam perkembangan lain, per 29 Agustus 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan perubahan nama iGrow dari sebelumnya PT iGrow Resources Indonesia menjadi PT LinkAja Modalin Nusantara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper