Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemain Pergadaian Nambah, OJK Beri Izin Usaha ke PT Gadai Lumintu Jaya

OJK kembali memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian, teranyar PT Gadai Lumintu Jaya.
Ilustrasi/ojk.go.id
Ilustrasi/ojk.go.id

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian PT Gadai Lumintu Jaya yang beralamat di Jalan Prof. Dr. Latumenten Raya Nomor 33A, Tambora, Jakarta Barat. Adapun keputusan tersebut berdasarkan surat bernomor KEP14/D.06/2023 pada 30 September 2023. 

“Dengan ini diumumkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian kepada PT Gadai Lumintu Jaya,” tulis OJK dalam pengumumannya dikutip Selasa (17/10/2023). 

OJK juga mengimbau PT Gadai Lumintu Jaya untuk mencantumkan informasi terkait nama perusahaan, logo, nomor, dan tanggal izin perusahaan serta pernyataan bahwa perusahaan pegadaian diawasi OJK pada pada setiap kantor atau unit layanan (outlet). 

Selain itu informasi hari, jam operasional, dan tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan biaya administrasi juga perlu dicantumkan. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Usaha Pergadaia!. 

Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, PT Gadai Lumintu Jaya juga diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.

“Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah berizin dari OJK,” kata OJK. 

Jumlah pemain usaha pergadaian semakin meningkat selama tiga bulan terakhir. Terbaru, OJK memberikan izin usaha perusahaan pergadaian kepada PT Corleone Gadai Sumatera di Sumatera Utara pada 8 September 2023. 

Tak hanya itu, OJK juga memberikan izin usaha perusahaan pegadaian kepada PT Gadai Jaya Raya Mulia. Perusahaan tersebut beralamat di Treasury Tower District 8 Lantai 21 Unit A SCBD Lot 28, Jalan Jenderal Sudirman Kav 52- 53, Kota Administrasi Jakarta Selatan. 

OJK juga sebelumnya memberikan izin usaha kepada PT Multi Gadai Indonesia pada 24 Agustus 2023. Perusahaan beralamat di Jalan D.I Panjaitan Nomor 6 Kompleks Pertokoan Bintan Center Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. 

Di sisi lain, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan peningkatan perusahaan pegadaian justru sudah terlihat sejak masa pandemi Covid-19 hingga saat ini.

Dia mengatakan peningkatan tersebut disebabkan kebutuhan layanan jasa gadai sebagai salah satu alternatif bagi masyarakat, khususnya masyarakat menengah ke bawah dan usaha mikro, kecil dan menengah untuk mendapatkan dana pinjaman dengan cara yang cepat, mudah, dan sederhana.

Selain itu, dari sisi risiko usaha bagi perusahaan pegadaian sebagai pemberi pinjaman, relatif dapat dikelola dengan baik oleh perusahaan. Sebab, barang jaminan gadai berada dalam penguasaan perusahaan. 

“Secara umum, bisnis pergadaian masih terus tumbuh dan berkembang dengan baik serta memiliki prospek bisnis yang baik,” kata Agusman.

Berdasarkan data Statistik Perusahaan Pergadaian Indonesia edisi Juli 2023 yang dipublikasikan pada Jumat (1/9/2023), total aset yang dimiliki perusahaan pegadaian mencapai Rp81,48 triliun pada Juli 2023.

Hingga Juli 2023, aset industri pegadaian mampu tumbuh double digit atau sebesar 15,17 secara tahunan (year-on-year/yoy). Nominalnya naik dari periode yang sama tahun lalu hanya mencapai Rp70,75 triliun.

Dari sisi kinerja, pembiayaan dan pinjaman yang disalurkan industri pergadaian meningkat 16,51 persen yoy. Posisinya tumbuh dari Rp56,59 triliun pada Juli 2022 menjadi Rp65,94 triliun pada Juli 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper