Bisnis.com, JAKARTA — Manajemen Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 menyebut aksi mogok kerja karyawan Bumiputera tidak didukung penuh anggota Serikat Pekerja (SP). Sebab, terdapat anggota SP yang menolak ajakan mogok kerja yang berlangsung sejak 18–20 Oktober 2023.
Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912 Hery Darmawansyah menyampaikan bahwa manajemen sudah mengundang pengurus SP untuk berdialog.
Hery berharap pengurus SP memahami kondisi AJB Bumiputera 1912, serta bisa memperkuat fase penyelamatan, fase penyehatan, dan fase formalisasi sebagaimana yang tertuang di dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) AJB Bumiputera 1912.
Berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, Hery mengatakan bahwa mogok kerja merupakan hak dasar Serikat Pekerja yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai namun tidak melanggar hukum.
“Terkait ajakan mogok kerja oleh SP tersebut, para pekerja boleh ikut atau menolak ajakan mogok kerja,” kata Hery kepada Bisnis, Kamis (19/10/2023).
Lebih lanjut, Hery menyatakan manajemen AJB Bumiputera 1912 telah menerima surat dari pekerja yang ada di 20 kantor wilayah, di mana terdapat anggota SP yang menolak aksi mogok kerja ini.
Baca Juga
“Ada anggota Serikat Pekerja yang berkedudukan di 16 kantor wilayah yang menyatakan menolak ajakan mogok Serikat Pekerja,” sambungnya.
Berdasarkan salah satu surat tanggapan yang diterima Bisnis, Kamis (19/10/2023), AJB Bumiputera 1912 Kantor Wilayah Jakarta II menyatakan pihaknya tidak setuju dan tidak dapat mengikuti aksi mogok kerja nasional yang dilakukan pada 18–20 Oktober 2023 mulai 08.30–16.30 WIB.
Dalam surat tersebut, para pegawai di Kantor Wilayah Jakarta II menyatakan belum pernah dilibatkan untuk sosialisasi ataupun voting pendapat terkait upaya dan rencana mogok kerja. “Adapun aksi ini hanya rapat yang melibatkan anggota PUK saja,” demikian yang tertulis dalam surat tersebut.
Masih mengacu pada isi surat di atas, Kantor Wilayah Jakarta II menilai mogok kerja nasional dapat memberikan dampak yang besar terhadap pelayanan internal dan eksternal, khususnya pelayanan kepada pemegang polis tertanggung. “Sehingga menciptakan situasi yang tidak kondusif.”
Adapun terkait dengan tuntutan pekerja Bumiputera, Hery mengklaim manajemen terus berkomitmen untuk pembayaran outstanding klaim kepada pemegang polis.
Hery menambahkan bahwa penguraian pembayaran klaim dari dana jaminan akan segera dilakukan kepada pemegang polis yang telah menerima Penurunan Nilai Manfaat (PNM).
“Sedangkan untuk pekerja, manajemen tetap menunaikan hak pekerja sesuai PKB walaupun tidak penuh, mengingat kondisi likuiditas,” imbuh Hery.
Namun, lanjut Hery, kekurangan gaji tetap tercatat sebagai kewajiban perusahaan, termasuk manajemen membayarkan kewajiban kepada pekerja yang tertunda sesuai komitmen dari Perjanjian Bersama di PHI.
Begitu pula dengan hak agen, Hery menuturkan hak agen juga sama tetap ditunaikan manajemen dengan tetap memperhatikan likuiditas.
Dihubungi terpisah, Ketua Umum Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa, dan Asuransi (SP NIBA) AJB Bumiputera 1912 Rizky Yudha Pratama mengatakan terdapat anggota SP yang menolak aksi mogok.
Namun, selama dua hari melakukan mogok kerja, Serikat Pekerja memberikan pemahaman dan meminta maaf kepada pemegang polis karena belum bisa melayani untuk sementara.
“Kami mengisi waktu dua hari ini dengan mengedukasi pemegang polis yang datang dan menggelar doa bersama atau pengajian,” kata Rizky kepada Bisnis.
Rizky menyampaikan aksi ini dilakukan di seluruh kantor AJB Bumiputera 1912, baik di pusat maupun daerah, di bagian pelayanan yang kedatangan pemegang polis.