Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bocoran POJK Asuransi Kredit: Bank Tanggung Risiko 25%

Berikut sejumlah poin peraturan yang akan diatur di dalam Rencana Peraturan OJK (RPOJK) asuransi kredit.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis - Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis - Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap sejumlah poin peraturan yang akan diatur di dalam Rencana Peraturan OJK (RPOJK) terkait asuransi kredit.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan regulator akan mengeluarkan POJK mengenai asuransi kredit sebagai pengganti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 124/PMK.010/2008 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship.

Adapun, beberapa pokok peraturan yang akan diatur dalam POJK asuransi kredit salah satunya adalah adanya pembagian risiko (risk sharing) dari bank dan perusahaan asuransi.

“Di mana, bank menanggung risiko tidak 100% dialihkan kepada asuransi, tapi hanya 75%. Artinya, bank masih tetap bertanggung jawab terhadap 25%,” kata Ogi dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Oktober 2023 secara virtual, Senin (30/10/2023).

Selain pembagian risiko, OJK juga memasukkan penerapan subrogasi yang lebih baik ke dalam POJK asuransi kredit. Diikuti dengan biaya akuisisi yang kini dibatasi hanya maksimum 10% dari sebelumnya 20%.

“Kemudian, jangka waktu pertanggungan juga kami batasi hanya 5 tahun. Meski kredit yang di pertanggungan jangka waktunya lebih dari 5 tahun, tapi jangka waktu yang ditanggung oleh perusahaan asuransi maksimum 5 tahun,” sambungnya.

Ogi menuturkan untuk asuransi umum tidak diperkenankan memberikan pertanggungan terhadap asuransi jiwa. Dengan demikian, asuransi jiwa hanya dilakukan oleh perusahaan asuransi jiwa.

POJK asuransi kredit juga mengatur klaim yang diajukan bank kepada perusahaan asuransi merupakan klaim yang benar-benar sudah dalam kategori macet.

“Jadi kalau masih dalam NPL, itu belum bisa diklaim, kondisinya harus dalam keadaan macet,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ogi menambahkan perusahaan asuransi juga dapat memiliki akses data-data terkait dengan kredit maupun debitur yang diasuransikan ke perusahaan asuransi.

Sebelumnya, OJK menyatakan akan kembali mengeluarkan lima POJK yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK) pada tahun ini. Hingga saat ini, OJK telah mengeluarkan empat POJK.

Nantinya, regulator akan mengeluarkan POJK yang mengatur permodalan, asuransi kredit, hingga industri dana pensiun di sisa akhir tahun ini.

“POJK yang mau dikeluarkan ada permodalan, asuransi kredit. Dua POJK ini yang akan keluar sebentar lagi. Ada dana pensiun, kemudian masalah produk asuransi,” kata Ogi usai acara Peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Perasuransian Periode 2023–2027 di Jakarta, Senin (23/10/2023).

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan menuturkan untuk POJK asuransi kredit, porsi pembagian risiko akan dibagi menjadi 25% untuk perbankan dan sisanya ditanggung perusahaan asuransi.

Budi menyampaikan salah satu poin yang ada di tubuh POJK asuransi kredit adalah rate premi asuransi yang diperbaiki. Alhasil, ujar Budi, premi asuransi kredit akan mendaki.

“Porsinya [risk sharing] kalau nggak salah 25% [perbankan] termasuk besaran peningkatan modal, kalau nggak salah, ya,” ujar Budi.

Budi mengatakan bahwa untuk meyakinkan pihak perbankan merupakan persoalan baru dalam membagi risiko asuransi kredit.

“Karena meyakinkan pihak perbankan adalah persoalan baru lagi, kebiasaan baru apakah mereka siap atau enggak, walaupun satu payung di OJK,” tutup Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper