Bisnis.com, JAKARTA — Bank Indonesia (BI) mengenalkan instrumen moneter baru yang akan diberlakukan mulai 21 November 2023, yaitu Sekuritas Valas Bank Indonesia dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI).
Penerbitan instrumen SVBI dan SUVBI oleh BI sebagai salah satu upaya untuk menjaga stabilitas pasar keuangan domestik.
Sebagaimana diketahui, laju inflasi di global diperkirakan tetap tinggi, terutama karena kenaikan harga energi dan pangan akibat konflik di Timur Tengah.
Untuk mengendalikan laju inflasi yang tetap tinggi, bank sentral negara maju, terutama the Fed, bank sentral Amerika Serikat, diperkirakan tetap mempertahankan tingkat suku bunga pada level yang tinggi untuk jangka waktu yang lebih lama.
Di samping itu, kenaikan suku bunga tersebut diikuti dengan kenaikan tingkat imbal hasil obligasi negara mau dan kenaikan premi risiko jangka panjang.
Hal ini kemudian memberikan tekanan bagi pasar keuangan negara berkembang yang menyebabkan keluarnya aliran modal asing dari negara-negara tersebut dan menekan nilai tukar mata uang banyak negara.
Baca Juga
Pasalnya, investor asing banyak mengalihkan dananya dari pasar negara berkembang kembali ke negara maju dan menempatkannya pada instrumen risikonya rendah, sehingga kembali memunculkan fenomena cash is the king.
Kepala Departemen Pengelolaan Moneter BI Edi Susianto mengatakan bahwa tekanan tersebut juga terjadi di dalam negeri, apalagi dengan tidak tersedianya instrumen investasi jangka pendek dan lebih likuid yang menarik bagi investor asing.
Di pasar uang dalam negeri, dia mengatakan belum ada instrumen valas yang dapat diperjualbelikan, yang ada hanya instrumen penempatan.
Oleh karena itu, SVBI dan SUVBI diterbitkan BI untuk memperkuat upaya pendalaman pasar uang yang diharapkan dapat menarik aliran masuk modal asing atau portfolio inflows dan menambah likuiditas valas di dalam negeri.
“Sehingga ketika orang butuh valas, kalau dia pegang instrumen yang bisa diperjualbelikan, dia bisa jual itu untuk mendapatkan dolar AS. Karena [pasar uang] yang sangat dangkal, akhirnya kecenderungannya masuk ke spot market dan yang terdampak adalah nilai tukar. Fenomena ini yang mendasari kami di BI mengenalkan SVBI untuk yang konvensional dan SVBI untuk yang syariah,” katanya, Rabu (8/11/2023).
Sebagai gambaran, SVBI menggunakan underlying berupa surat berharga global dalam valas yang dimiliki BI, ditawarkan dengan tenor 1, 3, 6, 9, dan 12 bulan. Sementara itu, SUVBI menggunakan underlying berupa sukuk global dalam valas milik BI, akan ditawarkan dengan tenor 1, 3, dan 6 bulan, dengan setelmen T+2.
Di pasar perdana, SVBI dan SUVBI hanya dapat dibeli oleh bank umkm yang menjadi peserta operasi pasar terbuka (OPT). Sementara di pasar sekunder, SVBI dan SUVBI dapat dipindahtangankan dan dimiliki oleh nonbank, baik residen maupun nonresiden.
Pembelian SVBI dan SUVBI ditetapkan minimal US$1 juta dengan kelipatan nominal penawaran US$100.000.
Kedua instrumen ini diterbitkan tanpa warkat atau scripless. Untuk jadwal dan hasil lelang instrumen tersebut, akan diumumkan di website BI.