Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waduh, Komplain Terhadap Perusahaan Asuransi Terus Naik

Periode Januari 2018–31 Desember 2022, sektor perasuransian di OJK telah menerima 3.144 pengaduan konsumen, dengan porsi terbesar di asuransi jiwa.
Karyawati beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta./ Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta./ Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah pengaduan industri perasuransian dari tahun ke tahun mengalami kenaikan. Pengukuran ini dalam periode 2018–2022.

Berdasarkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023–2027, OJK merangkum komplain komplain tertinggi terjadi pada periode 2021 dan 2022 jumlah pengaduan mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

“Hal ini dapat diartikan bahwa industri perasuransian perlu untuk meningkatkan kualitas perlindungan konsumen, terutama mengenai penyelesaian sengketa pada pemegang polis, terutama pada perusahaan-perusahaan asuransi bermasalah,” demikian yang dikutip dari dokumen Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023–2027 OJK, Jumat (17/11/2023).

Berdasarkan data dari bidang edukasi dan perlindungan OJK, sejak berdiri, OJK telah memberikan pelayanan kepada konsumen perusahaan perasuransian dengan jumlah layanan yang terdiri dari pertanyaan dari konsumen, permintaan informasi dan pengaduan konsumen.

Sejak Januari 2018–31 Desember 2022, sektor perasuransian di OJK telah menerima 3.144 pengaduan konsumen, dengan porsi terbesar di asuransi jiwa sebanyak 2.334 pengaduan, dan asuransi umum sebesar 759 pengaduan.

OJK mengklaim dalam mengatasi permasalahan pengaduan di atas, pihaknya terus membenahi pengaturan dan pengawasan sektor asuransi, di antaranya melalui penyelesaian pengaduan nasabah dan pengelolaan Paydi atau unit-linked oleh perusahaan asuransi.

“OJK melakukan penyesuaian ketentuan mengenai kesehatan keuangan yang meliputi pengetatan kegiatan investasi perusahaan asuransi,” katanya.

Selain itu, adanya kewajiban perusahaan asuransi memiliki aktuaris perusahaan (appointed actuary) dan kewajiban laporan hasil review ke OJK. Serta, mengintensifkan langkah-langkah preemptive measures dan deteksi dini dalam rangka identifikasi penyebab utama permasalahan perasuransian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper