Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menurunkan bunga financial technology peer to peer (fintech P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) mulai 1 Januari 2024.
Penurunan bunga tersebut akan dilakukan bertahap selama tiga tahun hingga 2026. Menurut Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), bunga juga dibedakan berdasarkan jenis pendanaan sektor produktif dan sektor konsumtif.
Untuk pendanaan produktif manfaat ekonominya ditetapkan mencapai 0,1% per Januari 2024. Kemudian pada 2026 dan selanjutnya akan turun menjadi 0,067% per hari.
Sementara untuk pendanaan konsumtif, manfaat ekonominya ditetapkan menjadi 0,3% per hari. Disusul pada 2025 menjadi 0,2% per hari, dan 0,1% pada 2026.
Berdasarkan ketentuan tersebut, OJK mensimulasikan besaran yang harus dibayarkan nasabah. Kasusnya adalah debitur mengajukan pendanaan konsumtif Rp1 juta kepada fintech P2P lending pada Januari 2024 dengan tenor 90 hari.
Kemudian rincian biayanya adalah bunga/imbal/bagi hasil Rp30.000, biaya administratif/komisi fee Rp50.000, biaya lainnya Rp5,000.
Baca Juga
Dengan ketentuan tersebut maka total manfaat ekonominya mencapai Rp85.000. Total yang harus dibayarkan nasabah menjadi Rp1,085 juta yang dicicil tiga kali selama 90 hari.
Dengan jumlah tersebut maka manfaat ekonominya hanya sebesar 0,094% atau memenuhi batas maksimum manfaat ekonomi yang dapat diberikan yaitu 0,1% per hari.
Berdasarkan perhitungan Bisnis, dengan pinjaman Rp1 juta dan tenor 90 hari, manfaat ekonomi maksimalnya yakni Rp90.000.
Pasalnya dengan aturan baru dan pinjamannya mencapai Rp1 juta manfaat ekonomi tak boleh lebih dari Rp1000 per hari. Tentunya manfaat ekonomi akan berbeda tergantung nominal pinjaman dan tenornya.
Sementara untuk pendanaan produktif, OJK mensimulasikan pinjaman Rp1 juta dengan tenor 30 hari. Bunganya mencapai Rp40.000, biaya administrasi Rp45.000, dan biaya lainnya Rp5000.
Total manfaat ekonominya dengan rincian tersebut menjadi Rp90.000. Dengan demikian, total manfaat ekonominya mencapai batas maksimum 0,3% seperti yang ditetapkan OJK.
Pasalnya dengan aturan baru pinjaman Rp1 juta, manfaat ekonomi per harinya harus tidak lebih dari Rp3000. Seperti sektor konsumtif, manfaat ekonomi pendanaan produktif akan berbeda tergantung nominal pinjaman dan tenornya.
Diketahui OJK juga mengatur batas maksimum denda keterlambatan. Untuk sektor produktif mencapai 0,1% per hari yang berlaku pada 2025—2025. Pada 2026 dan tahun selanjutanya bunga keterlambatan turun menjadi 0,067% per hari.
Untuk pendanaan konsumtif, bunga keterlambatan ditentukan sebesar 0,3% per hari pada Januari 2024. Kemudian pada Januari 2025, bunga keterlambatannya yakni 0,2% per hari. Bunga keterlambatan turun lagi mulai Januari 2026 menjadi 0,1% per hari,
Selain itu, seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan kepada debitur tidak melebihi 100% dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian.